get app
inews
Aa Text
Read Next : Remaja Mesra di Bawah Jembatan Suramadu Dirazia, Hasilnya Ada yang Minum-Minuman Keras

Polisi Tetapkan Status Tersangka Dirut PT Meratus Line Soal Penyekapan Karyawan

Senin, 15 Agustus 2022 | 15:04 WIB
header img
Ilustrasi penyekapan (Foto : Istimewa)

Penetapan status tersangka ini pun dibenarkan oleh kuasa hukum MM, Eko Budiono. Ia menyatakan, bahwa sesuai dengan laporan yang diterimanya, terlapor sudah berstatus tersangka. 

"Iya, berdasarkan SP2HP yang saya terima, terlapor sudah berstatus tersangka," ujarnya, Minggu (14/8/2022).

Ia menyebut, SR ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan penyekapan dengan nomor laporan LP/B/055/II/2022/SPKT/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK POLDA JAWA TIMUR. 

Atas perkara ini, terlapor disebutnya diduga melanggar Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Ryzki Wicaksana saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penetapan status tersangka Dirut PT Meratus Line itu. 

"Benar. Terlapor sudah kami tetapkan tersangka kasus penyekapan itu," katanya. 

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut