get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua KONI Kota Probolinggo Diduga Terjerat Kasus Narkoba, Terancam Hukuman Penjara

Dirut Jadi Tersangka Kasus Penyekapan Karyawan, Ini Tanggapan PT Meratus Line

Selasa, 16 Agustus 2022 | 20:57 WIB
header img
Kuasa hukum PT Meratus Line, Tis'ad Afriyandi. Foto: MPI/Lukman

SURABAYA, iNews.id - Direktur Utama (Dirut) PT Meratus Line, berinisial SR ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyekapan ES yang tak lain adalah karyawan dari perusahaan pelayaran tersebut.  

Penetapan SR sebagai tersangka terungkap dalam surat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/622/SP2HP.4/VIII/RES.1.24/2022/RESKRIM yang dikeluarkan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. 

Surat tersebut, ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Ryzki Wicaksana. 

Dalam surat yang ditujukan pada pelapor berinisial MM, istri korban dugaan penyekapan ini, polisi menjelaskan, bahwa dalam perkara tersebut penyidik telah memanggil dan memeriksa 12 orang saksi. 

BACA JUGA:

Polisi Tetapkan Status Tersangka Dirut PT Meratus Line Soal Penyekapan Karyawan

Manajemen PT Meratus Line, melalui kuasa hukumnya, Tis'ad Afriyandi membantah telah melakukan penyekapan terhadap ES. Bahkan tuduhan itu dianggap tidak berdasar. 

Selama berada di Kantor PT Meratus Line, ES dapat dengan leluasa beraktifitas dan dalam keadaan baik-baik saja, tanpa tekanan dalam bentuk apapun. 

"Kami ikuti prosedur hukum. Kami juga masih memikirkan kearah sana (pra peradilan)," katanya, Selasa (16/8/2022).

Dalam perkara ini, penyidik juga telah meminta keterangan dari Ahli Pidana. Dari sini, penyidik pun melakukan gelar perkara dan memutuskan, telah meningkatkan status saksi terlapor atas nama SR, dari saksi menjadi tersangka. 

"Benar. Terlapor sudah kami tetapkan tersangka kasus penyekapan itu," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Ryzki Wicaksana.  

Penetapan status tersangka ini pun dibenarkan oleh kuasa hukum MM, Eko Budiono. Ia menyatakan, bahwa sesuai dengan laporan yang diterimanya, terlapor sudah berstatus tersangka. 

"Iya, berdasarkan SP2HP yang saya terima, terlapor sudah berstatus tersangka," ujarnya. 

Ia menyebut, SR ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan penyekapan dengan nomor laporan LP/B/055/II/2022/SPKT/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK POLDA JAWA TIMUR. 

Atas perkara ini, terlapor disebutnya diduga melanggar Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut