SIDOARJO, iNews.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur memberikan remisi kepada narapidana. Tercatat, sebanyak 16.659 orang narapidana di Jatim mendapatkan remisi umum memperingati Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022.
Dari jumlah itu, 522 orang diantaranya dinyatakan langsung bebas. Dari pemberian remisi umum tersebut, negara bisa menghemat anggaran hingga Rp28,4 miliar.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji mengatakan, bahwa 16.659 narapidana yang mendapatkan remisi itu tersebar di 39 lapas dan rutan di seluruh Jatim. Besaran remisi yang diberikan bervariasi. Paling singkat satu bulan. Dan paling lama enam bulan. "Tergantung lamanya seorang narapidana menjalani masa hukuman," ujar Zaeroji.
Selain itu, untuk mendapatkan remisi, ada syarat-syarat umum dan khusus yang harus dipenuhi narapidana. Seperti berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan, serta memenuhi syarat-syarat lain yang diatur perturan perundang-undangan. "Jadi remisi yang diberikan sudah diukur dan melalui pertimbangan yang matang," urainya.
Untuk 522 narapidana yang langsung bebas didominasi oleh narapidana umum. Dengan rincian 347 orang narapidana umum, 174 narapidana kasus narkotika dan satu narapidana tindak pidana korupsi.
Editor : Arif Ardliyanto