SURABAYA, iNews.id - Tokoh Nasional Dr Rizal Ramli menyoroti sepak terjang dari Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih bentukan Kapolri era Tito Karnavian.
Pasalnya, pasca ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana, isu terkait Satgasus ikut menyedot perhatian publik luas.
Rizal secara blak-blakan menanyakan tentang kejelasan isu Satgasus yang diduga menerima upeti dari bisnis hitam.
Dia mengatakan “Saya kenal dekat dengan Mas Tito @titokarnavian_, mantan Kapolri, cerdas dan berprestasi. Maaf Mas Tito tolong jelaskan kok Satgassus Polri terima upeti besar dari bisnis hitam (judi, narkoba dll) dan jadi kekuatan utk amputasi demokrasi ?,” tulisnya.
Rizal juga menanyakan ” Kok ada Mafia didalam Polri ??,”katanya, dalam akun twitter pribadinya pada Kamis, 18 Agustus 2022.
Dia juga mengatakan bahwa, “Satgassus Polri terlibat aktif dalam pemenangan Pemilu. Ratusan petugas pilres mati tanpa kejelasan. Satgasus tsb juga aktif mencari salah rakyat kritis. Satgassus ibarat TERORIS yang mangamputasi demokrasi. Bagai SAVAK di Iran hancurkan aspirasi demokratis,” paparnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa, Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Merah Putih telah resmi dibubarkan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mako Brimob, Depok, pada Kamis, (11/8/2022) mengumumkan bahwa Kapolri secara resmi sudah menghentikan kegiatan dari Satgassus Polri.
"Artinya sudah tidak ada lagi Satgassus Polri,” ungkapnya.
Dedi juga melanjutkan bahwa menurut pertimbangan, untuk efektivitas kinerja organisasi, maka lebih diutamakan, atau diberdayakan satker-satker yang menangani berbagai macam kasus sesuai tupoksi masing-masing.
"Sehingga Satgasus dianggap tidak perlu lagi dan diberhentikan hari ini,” paparnya.
Pembentukan Satgasus Merah Putih sendiri secara resmi tertuang dalam Surat Perintah (Sprin) Nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019. Satgasus Merah Putih mempunyai wewenang, diantaranya adalah menyelidiki perkara narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Editor : Ali Masduki