Bentuk Satgas Anti Kekerasan Seksual
Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Kekerasan Seksual.
Rektor Unitomo Siti Marwiyah mengatakan, dibentuknya satgas tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 30 Tahun 2021 tentang "Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi".
"Artinya kita melakukan aktivitas preventif, jangan sampai dunia pendidikan khususnya di Unitomo muncul kasus yang kurang mengenakkan," terangnya.
Satgas Anti Kekerasan Seksual di lingkungan kampus Unitomo tersebut diketuai oleh Nuril Huda, dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan. Untuk anggotanya, sebanyak 50% merupakan mahasiswa.
Editor : Ali Masduki