Perkosa Tahanan Wanita, Anggota Polres Pacitan Dipecat

SURABAYA - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias memecat seorang anggota Polres Pacitan berinisial LC karena terbukti melakukan pelanggaran berat berupa pencabulan dan persetubuhan terhadap tahanan wanita. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam keterangan pers di Surabaya, Kamis (24/4/2025).
Jules menjelaskan, LC telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (23/4/2025) di ruang sidang Propam Polda Jatim. Dari hasil sidang, disimpulkan bahwa pelanggaran yang dilakukan LC merupakan perbuatan tercela.
“Sanksinya berupa penempatan khusus selama 12 hari serta pemberhentian tidak dengan hormat dari kepolisian," katanya.
Diketahui, kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Polres Pacitan pada 12 April 2025. Dalam laporan tersebut, LC diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang tahanan perempuan berinisial PW.
Perbuatan tersebut terjadi sebanyak empat kali. Kejadian terakhir berupa persetubuhan pada 2 April 2025 di ruang berjemur wanita, area hutan tahanan Polres Pacitan.
Dalam kasus ini, Polda Jatim telah memeriksa sebanyak 13 saksi, termasuk empat tahanan dan korban sendiri, serta sembilan saksi lainnya.
Berdasarkan penyelidikan dan bukti yang diperoleh, LC kemudian ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 April 2025 dalam kasus pidana kekerasan seksual. Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain proses etik, tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polda Jatim berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 103 dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Polda Jatim menegaskan, tindakan tegas terhadap anggota yang melanggar hukum akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen terhadap profesionalisme dan integritas institusi Polri.
“Ini merupakan bentuk atensi dari Kapolda Jatim agar tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum di lingkungan internal,” tandas Jules.
Dalam perkarai ini, LC masih berkesempatan mengajukan banding atas putusan sidang etik, namun proses hukum pidana tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Ali Masduki