get app
inews
Aa Text
Read Next : Panti Asuhan Milik Tersangka Pelaku Pencabulan Anak di Surabaya Ilegal, Lokasinya Mirip Rumah Biasa

Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Surabaya, Dinsos Jatim Perketat Izin LKS, Ini yang Dilakukan

Rabu, 05 Februari 2025 | 05:08 WIB
header img
Kasus pencabulan di panti asuhan Surabaya membuat Dinsos Jatim memperketat izin LKS. Dinsos mengimbau Dinsos daerah lebih selektif dalam penerbitan izin untuk mencegah kekerasan terhadap anak asuh. Foto iNEWSSURABAYA/tangkap layar

SURABAYA, iNEWSSURABAYA.ID - Kasus pencabulan yang terjadi di salah satu panti asuhan di Surabaya mengguncang masyarakat dan mendorong Dinas Sosial (Dinsos) Jawa Timur untuk bertindak tegas. Sebagai respons, Dinsos Jatim mengeluarkan peringatan keras kepada Dinsos kabupaten/kota agar lebih selektif dalam menerbitkan maupun memperpanjang izin Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), terutama panti asuhan.

Kepala Dinsos Jatim, Restu Novi Widiani, menegaskan bahwa pihaknya akan mengumpulkan seluruh kepala dinas sosial se-Jawa Timur untuk meningkatkan pengawasan terhadap LKS.

"Kami mengimbau agar Dinsos daerah lebih berhati-hati dalam memberikan rekomendasi penerbitan dan perpanjangan izin LKS. Harus dipastikan bahwa setiap LKS benar-benar melindungi anak asuhnya," ujar Restu Novi pada Selasa (3/2/2025).

Selain itu, Dinsos Jatim berencana menginventarisasi lebih dari 1.000 LKS di Jawa Timur dan meninjau ulang seluruh perizinannya. Setiap pendirian maupun perpanjangan izin harus melalui rekomendasi dari Dinsos kabupaten/kota sebelum diajukan ke Dinsos Jatim.

Restu Novi juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan. "Jika mengetahui ada yayasan atau lembaga panti asuhan yang mencurigakan, silakan laporkan kepada kami. Kami akan memeriksa legalitas perizinannya," tambahnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut