Wayan pun mendorong keluarga pelapor untuk mengirim surat ke Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.
"Langsung kirim surat ke Kapolri saja. Ceritakan bagaimana ketidakadilan terjadi. Selain itu juga ini dalam rangka pembersihan nama baik dan marwah polri," pungkasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Ryzki Wicaksana saat dikonfirmasi menjelaskan terkait alasan belum melakukan penahanan tersangka Slamet.
Penyidik mengikuti prosedur penyidikan sesuai aturan. Menurut Arief, pihaknya sudah mengirimkan surat penggilan terhadap tersangka.
"Kami sudah mengirimkan surat panggilan terhadap tersangka SR pekan lalu, namun tersangka tidak datang," kata Arief.
Disinggung mengenai alasan tersangka mangkir dari panggilan, mantan Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya ini mengatakan tersangka masih berada di luar kota dan meminta penundaan selama dua minggu.
Untuk itu, pekan depan penyidik akan melayangkan surat penggilan kedua untuk Slamet.
"Nanti tinggal menunggu apakah tersangka memenuhi panggilan kedua atau tidak," terangnya.
Kuasa hukum MM, Fuad Abdullah menyebutkan kliennya seringkali mendapatkan teror dan intimidasi oleh orang-orang yang diduga suruhan perusahaan.
Oleh karena itu, MM telah mengajukan permohonan perlindungan pada LPSK sejak satu minggu lalu, atau tepatnya pada 10 Agustus 2022.
"Dari keterangan ibu MM, ada orang-orang yang datang ke rumahnya, berteriak-teriak di depan rumah bahkan ada juga yang masuk dan memfoto-foto. Bahkan ada yang mengaku berasal dari PT Meratus Line dan mendatangi pengacaranya waktu itu, menekan agar laporannya ke polisi dicabut. Jika tidak mereka (PT Meratus) akan memenjarakan ibu MM,” tegasnya.
Editor : Ali Masduki