get app
inews
Aa Read Next : Pemalsu Merk dan Izin Edar di Surabaya Dituntut Pidana 4 Bulan

Sidang Dugaan Penggelapan BBM, Jaksa Cecar Direksi PT Bahana Line Soal Keluar Masuk Uang Perusahaan

Selasa, 07 Februari 2023 | 18:54 WIB
header img
Tiga pejabat direksi PT Bahana Line dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan BBM Laut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Foto: MPI/Lukman

SURABAYA , iNewsSurabaya.id - Tiga pejabat direksi PT Bahana Line dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan BBM Laut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/2/2023) sore. Mereka adalah Direktur Utama PT Bahana Line Hendro Suseno, Direktur Operasional Ratno Tuhuteru, dan Komisaris merangkap Manajer Keuangan Sutino Tuhuteru. 

Anggota manajemen inti perusahaan pemasok BBM untuk sektor transportasi laut itu diperiksa sebagai saksi dalam dugaan perkara penggelapan bahan bakar minyak (BBM) yang dipasok oleh PT Bahana Line untuk kapal-kapal PT Meratus Line

Dalam pemeriksaan, ketiganya dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang keluar dan masuknya uang di PT Bahana Line maupun di anak usahanya, PT Bahana Ocean Line. 

Jaksa penuntut umum Estik Dilla Rahmawati juga mengonfrontir keterangan yang disampaikan oleh personel keamanan PT Bahana Line Sultan yang mengaku setiap hari melakukan pengawalan penyetoran dan penarikan dana di sejumlah bank. 

“Semua yang dilakukan Pak Sultan adalah dana-dana terkait operasional perusahaan,” ujar Sutino Tuhuteru yang juga diamini oleh Hendro Suseno dan Ratno Tuhuteru. 

Ditanya adanya titipan-titipan dana dari David Ellis Sinaga dan Dody Teguh Perkasa, dua staf operasional PT Bahana Line yang menjadi terdakwa penggelapan BBM, Sultan mengaku tidak pernah menerima titipan dari keduanya. 

Cecaran pertanyaan JPU tersebut menarik jika ditarik benang merah dengan paparan hasil investigasi keuangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) oleh JPU pada persidangan sebelumnya, Senin (30/1/2023). 

Pada persidangan yang menghadirkan pemilik PT Bahana Line Freddy Soenjoyo dan Direktur Marketing Andy Agus Hartanto itu, jaksa Uwais Deffa I Qorni menunjukkan hasil analisis transaksi keuangan yang ia sebut berindikasi tindak pencucian uang dengan harta kekayaan diduga berasal dari tindak pidana pengelapan. 

"Terdapat dugaan adanya setoran tunai di rekening HS (Hendro Suseno) dan RT (Ratno Tuhuteru) selaku direksi PT Bahana Line. Setoran tunai itu diduga bersumber dari hasil tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan pihak korban PT Meratus Line," katanya. 

Editor : Ali Masduki

Follow Berita iNews Surabaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut