get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Cek Kosong Rp3 Miliar di PN Surabaya: Saksi Diperiksa, Kuasa Hukum Tak Puas

Sidang Dugaan Penggelapan BBM, Jaksa Cecar Direksi PT Bahana Line Soal Keluar Masuk Uang Perusahaan

Selasa, 07 Februari 2023 | 18:54 WIB
header img
Tiga pejabat direksi PT Bahana Line dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan BBM Laut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Foto: MPI/Lukman

SURABAYA , iNewsSurabaya.id - Tiga pejabat direksi PT Bahana Line dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan BBM Laut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/2/2023) sore. Mereka adalah Direktur Utama PT Bahana Line Hendro Suseno, Direktur Operasional Ratno Tuhuteru, dan Komisaris merangkap Manajer Keuangan Sutino Tuhuteru. 

Anggota manajemen inti perusahaan pemasok BBM untuk sektor transportasi laut itu diperiksa sebagai saksi dalam dugaan perkara penggelapan bahan bakar minyak (BBM) yang dipasok oleh PT Bahana Line untuk kapal-kapal PT Meratus Line

Dalam pemeriksaan, ketiganya dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang keluar dan masuknya uang di PT Bahana Line maupun di anak usahanya, PT Bahana Ocean Line. 

Jaksa penuntut umum Estik Dilla Rahmawati juga mengonfrontir keterangan yang disampaikan oleh personel keamanan PT Bahana Line Sultan yang mengaku setiap hari melakukan pengawalan penyetoran dan penarikan dana di sejumlah bank. 

“Semua yang dilakukan Pak Sultan adalah dana-dana terkait operasional perusahaan,” ujar Sutino Tuhuteru yang juga diamini oleh Hendro Suseno dan Ratno Tuhuteru. 

Ditanya adanya titipan-titipan dana dari David Ellis Sinaga dan Dody Teguh Perkasa, dua staf operasional PT Bahana Line yang menjadi terdakwa penggelapan BBM, Sultan mengaku tidak pernah menerima titipan dari keduanya. 

Cecaran pertanyaan JPU tersebut menarik jika ditarik benang merah dengan paparan hasil investigasi keuangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) oleh JPU pada persidangan sebelumnya, Senin (30/1/2023). 

Pada persidangan yang menghadirkan pemilik PT Bahana Line Freddy Soenjoyo dan Direktur Marketing Andy Agus Hartanto itu, jaksa Uwais Deffa I Qorni menunjukkan hasil analisis transaksi keuangan yang ia sebut berindikasi tindak pencucian uang dengan harta kekayaan diduga berasal dari tindak pidana pengelapan. 

"Terdapat dugaan adanya setoran tunai di rekening HS (Hendro Suseno) dan RT (Ratno Tuhuteru) selaku direksi PT Bahana Line. Setoran tunai itu diduga bersumber dari hasil tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan pihak korban PT Meratus Line," katanya. 

Berdasarkan hasil penelusuran transaksi dari rekening HS dan RT, ditemukan cukup banyak setoran tunai ke rekening Bank Mandiri atas nama HS dan RT. Selama 2016-2019 di rekening HS terindikasi ada transaksi Rp 14,1 miliar di Bank mandiri. Pada periode yang sama masuk ke rekening RT sebesar Rp 6,2 milliar lebih. 

"Patut diduga setoran tunai tersebut merupakan hasil penjualan BBM yang digelapkan dari pasokan untuk kapal-kapal PT Meratus Line," ungkapnya. 

Isu dugaan penggelapan BBM yang menyasar pasokan BBM untuk kapal-kapal PT Meratus Line muncul setelah PT Meratus Line melaporkan ke Polda Jatim pada Februari 2022 tentang dugaan penggelapan BBM jenis MFO dan HSD yang dipasok oleh PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line. Sebulan kemudian, Maret, kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan dan sebanyak 17 orang ditetapkan sebagai tersangka yang kini telah berstatus sebagai terdakwa. 

Praktik penggelapan BBM yang dipasok oleh PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line ini diduga telah berlangsung selama 7 tahun sejak 2015 hingga Januari 2022. Kerugian yang ditanggung PT Meratus Line diperkirakan mencapai Rp 500 miliar lebih. 

Dengan jumlah BBM yang digelapkan mencapai jutaan kilo liter, mustahil para terdakwa dapat menjalankan operasinya tanpa dukungan dari pihak yang memiliki sumber daya finansial serta infrastruktur memadai untuk mengangkut dan menjual kembali BBM hasil penggelapan. Terlebih, MFO (marine fuel oil) tidak mungkin dijual ke nelayan yang menggunakan kapal-kapal yang tidak bisa mengonsumsi MFO. 

Sebanyak 17 terdakwa sebenarnya adalah para pelaku lapangan dengan Edi Setyawan berperan sebagai penghubung antar kelompok pelaku. Mereka terdiri dari 5 karyawan PT Bahana Line, 2 karyawan outsourcing PT Meratus Line, dan 10 karyawan PT Meratus Line. Terdapat satu pihak di belakang mereka yang membuat praktik penggelapan dapat berlangsung lama tanpa mudah terendus dengan BBM yang digelapkan dalam jumlah yang sangat besar. 

Pada September 2022 lalu, Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto telah menandatangani surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang merupakan pengembangan dari perkara yang menyeret 17 orang tersebut. Sprindik baru itu diduga merupakan upaya pihak kepolisian mengungkap tuntas mafia BBM laut ini dengan menjerat aktor yang ada di belakang para pelaku lapangan tersebut.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut