SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Dalam sidang kasus dugaan penggelapan BBM di PN Surabaya makin terungkap motif PT Meratus berusaha mengkaitkan Direksi PT Bahana dalam kasus internal karyawannya.
Bahkan saking geramnya, salah satu saksi yang juga Direksi PT Bahana Ratno Tuhuteru mengancam akan mempolisikan Dirut Meratus Slamet Rahardjo dan internal auditornya Fenny Karyadi.
"Yang Mulia, kami sangat geram sekali dengan cara Dirut Meratus Slamet Rahardjo dan Fenny Karyadi yang memaksakan mengkaitkan kami terlibat padahal tidak ada bukti sama sekali. Kami sedang mempertimbangkan untuk melaporkan secara Pidana tuduhan tersebut, " kata Direktur Operasional PT Bahana Line tersebut di persidangan.
Diungkapkannya, bahwa secara sengaja PT Meratus terus mengorder minyak tanpa mau membayar sampai senilai Rp50 miliar.
Tidak hanya itu usai sidang, Ratno kepada media juga mengungkapkan keanehan internal audit PT Meratus yang awalnya mengaku rugi Rp 501 miliar, kemudian Rp 94 Miliar dan berubah Rp 93 Miliar dan lebih aneh juga memasalahkan penghasilan dirinya mencapai Rp6 miliar dan Dirut PT Bahana Line Rp14 miliar selama tiga sampai empat tahun berjalan.
"Selama ini kami melayani sebagai priority customer malah menggerogoti dengan ngemplang utang. Sampai Dirut kami suruh stop melayani karena sudahlah y sampai Rp 50 miliar tidak dibayarkan, " kata Ratno Tuhuteru.
Dalam persidangan yang menghadirkan tiga orang manajemen dan satu pengawal keuangan PT Bahana Line itu, mereka hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan oleh 17 oknum karyawan PT Meratus Line dan Bahana.
Dari keempat saksi tersebut, tidak satu pun yang mengetahui adalah perkara dugaan penggelapan oleh oknum karyawan kedua perusahaan, hingga mereka dipanggil polisi untuk dimintai keterangannya.
Ketiga saksi yang dimintai keterangannya di Pengadilan Negeri Surabaya itu antara lain, Direktur Utama PT Bahana Line Hendro Suseno, Ratno Tuhuteru Direktur 1, Komisaris Sutino Tuhuteru, dan Sultan bagian Pengawalan uang ke bank.
Editor : Ali Masduki