get app
inews
Aa Read Next : Pemalsu Merk dan Izin Edar di Surabaya Dituntut Pidana 4 Bulan

Tiga Petinggi Bahana Line Diduga Terlibat Penggelapan BBM Laut

Sabtu, 18 Februari 2023 | 08:07 WIB
header img
Sidang dugaan penggelapan BBM laut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Foto: MPI/Lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Terdakwa Edi Setyawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menduga ada keterlibatan direksi PT Bahana Line dalam praktik penggelapan BBM, Jumat (17/2/2023).

Menjawab cecaran pertanyaan dari jaksa Estik Dilla Rahmawati, Edi, dalam kapasitasnya sebagai terdakwa, mengungkap peran dua petinggi PT Bahana Line, Hendro Suseno dan Sutino Tuhuteru, dalam praktik penggelapan BBM yang diduga telah berlangsung sekitar 7 tahun itu.

Nama Direktur Utama PT Bahana Line Hendro Suseno disebut Edi sebagai orang yang berperan dalam penentuan harga pembelian atas bahan bakar minyak (BBM) hasil penggelapan, yakni di kisaran Rp 2.750 per liter untuk BBM jenis solar (HSD).

“Waktu saya telepon saudara Halik itu dia bilang, ‘bentar saya tanya Pak Hendro,” ujar Edi merujuk nama supervisor PT Bahana Line Muhamad Halik serta Direktur Utama PT Bahana Line Hendro Suseno.

Edi adalah pegawai outsourcing PT Meratus Line yang bertugas sebagai sopir pikap pembawa alat ukur pengisian BBM kapal.

Dalam praktik penggelapan, Edi berperan sebagai penghubung antara sejumlah karyawan PT Meratus Line dan PT Bahana Line.

Kata Edi, di tahun 2017 atau 2018 ketika pihak PT Bahana Line membeli dengan harga rendah BBM jenis HSD (high density diesel) hasil penggelapan maka dirinya menelepon Halik untuk meminta kenaikan harga.

Pada bagian lain, Edi menyebut nama Manajer Keuangan yang juga duduk sebagai Komisaris PT Bahana Line Sutino Tuhuteru saat jaksa menanyakan dari mana asal uang pembayaran atas BBM hasil penggelapan yang biasa diberikan secara tunai oleh staf operasional Dody Teguh Perkasa dan David Elis Sinaga.

Awalnya Edi mengaku tidak tahu dan tidak pernah menanyakan asal uang yang diberikan oleh Dody atau David sebagai pembayaran BBM hasil penggelapan.

Lantas jaksa Estik mengingatkan keterangan Edi yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Yang saya ketahui pada saat saya melakukan penagihan kepada Dody dan David, apabila uang belum tersedia, maka akan dikatakan kepada saya bahwa pihak keuangan, dalam hal ini Sutino Tuhuteru atau Ratno Tuhuteru belum melakukan pengambilan uang dari bank,” ujar Estik membacakan isi BAP yang berisi keterangan Edi.

Editor : Ali Masduki

Follow Berita iNews Surabaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut