Ratno Tuhuteru yang disebut Edi adalah Direktur Operasional PT Bahana Line. Terhadap isi BAP tersebut, Edi membenarkan meskipun belum pernah bertemu langsung dengan Sutino Tuhuteru dalam kaitannya dengan pembelian BBM hasil penggelapan.
“Itu ‘by phone’ saja. Saya tidak pernah bertemu (Sutino Tuhuteru),” ujar Edi.
Pada persidangan sebelumnya, Kamis (16/2/2023), jaksa Estik mengonfrontir kepada terdakwa Muhamad Halik kesaksian Edi yang mengaku pernah menelepon langsung Hendro Suseno untuk meminta kenaikan harga.
“Telepon pertama tidak diangkat. Telepon kedua, sebelum saudara Edi bertanya langsung bilang ‘tanyakan kepada Muhamad Halik’,” ujar Estik.
Terhadap keterangan Edi tersebut, Halik mengaku tidak tahu kenapa Hendro Suseno meminta Edi menanyakan kepada dirinya.
Isu dugaan penggelapan BBM kapal yang menyasar pasokan BBM dari PT Bahana Line untuk kapal-kapal PT Meratus Line muncul setelah PT Meratus Line melaporkan ke Polda Jatim pada Februari 2022 tentang dugaan penggelapan BBM jenis MFO dan HSD.
Pada Maret 2022, kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan 17 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Praktik penggelapan BBM ini diduga telah berlangsung selama 7 tahun sejak 2015 hingga Januari 2022.
Kerugian yang ditanggung PT Meratus Line diperkirakan mencapai Rp 501 miliar lebih.
Berdasarkan keterangan para saksi dan terdakwa, penggelapan dilakukan dengan cara tidak mengisikan seluruh pesanan BBM ke tangki kapal PT Meratus Line.
Misalnya, dari pesanan 100 kilo liter hanya 80 kilo liter yang diisikan ke tangki kapal PT Meratus Line sedangkan 20 kilo liter diputar kembali ke tangki tongkang atau tanker milik PT Bahana Line selaku pemasok BBM.
Editor : Ali Masduki