SURABAYA, iNews.id - Rektor Universitas Airlangga Surabaya, Prof. Mohammad Nasih, mendukung upaya Nadiem Makarim dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dalam mencegah secara dini adanya tindak kekerasan seksual, serta memberikan bantuan pendampingan dan pemulihan korban kekerasan seksual.
Menurutnya, pada hakekatnya Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi tersebut, mempunyai misi yang sangat mulia dan bijaksana terkait dengan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan kampus.
"Sesuai dengan nilai dasar yang menjadi acuan Unair, yakni Excellence with Morality yang mengharuskan Unair selalu mengedepankan aspek moralitas dalam penyelenggaraan pendidikan, Universitas Airlangga berkomitmen serta mendukung penuh upaya Mas Menteri," kata Prof. Mohammad Nasih, Selasa (16/11).
Ia menuturkan, agar misi mulia tersebut dapat diterima secara luas dan tidak menimbulkan polemik, kegaduhan, serta kontra-produktif, Nasih mengusulkan agar istilah yang memicu polemik diubah.
"Ada baiknya penggunaan istilah 'tanpa persetujuan' terkait tindakan kekerasan seksual ditelaah ulang," tuturnya.
Karena, lanjut Nasih, kata tanpa persetujuan diidentifikasi merupakan terjemahan umum dan serta merta dari kata sexual consent.
"Tidak ada salahnya dan dipastikan tidak akan mengubah substansi Peraturan Menteri tersebut bila kata 'tanpa persetujuan' diubah dengan kata 'tanpa hak' yang lebih bernuansa sebagai bahasa hukum/peraturan yang memiliki konsep ‘sui generis’," tegasnya.
Editor : Ali Masduki