get app
inews
Aa Text
Read Next : Kreatif, Indah Kurnia dan OJK Edukasi Pinjol Sambil Rayakan HUT RI ke-79

Polisi Diminta Tangkap Putra Wibowo, DPO Kasus Robot Trading Viral Blast 

Rabu, 31 Agustus 2022 | 21:56 WIB
header img
Suasana sidang perkara investasi bodong robot trading Viral Blast Global. Foto: MPI/Lukman

SURABAYA, iNews.id - Polri resmi mengumumkan Putra Wibowo tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading Viral Blast dengan skema Ponzi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada April 2022. 

Namun hingga saat ini, pria kelahiran Kabupaten Lumajang, Jawa Timur (Jatim) itu belum juga tertangkap. 

Kuasa hukum terdakwa tiga terdakwa kasus robot trading Viral Blast, Appe Hamonangan Hutauruk mendesak polisi segera menangkap Putra Wibowo. 

Penangkapan Putra Wibowo sangat mendesak karena dianggap memiliki peran sangat penting dalam kasus tersebut.  

"Kami minta agar polisi segera menangkap Putra Wibowo agar permasalahan ini dapat diungkap secara transparan," katanya  usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (31/8/2022). 

Sidang perkara ini sudah sampai pada agenda mendengar keterangan saksi. Sidang ini juga merupakan sidang pertama yang menghadirkan 3 tersangka secara offline. 

Pada agenda sidang sebelumnya, terdakwa dihadirkan secara daring dari Rumah Tahanan Kelas I Medaeng Surabaya. 

"Putra Wibowo belum pernah diperiksa dan sekarang oleh polisi ditetapkan sebagai buronan alias DPO," kata Appe.

Diketahui, tiga terdakwa dalam perkara ini adalah Minggus Umboh, Rizky Puguh Wibowo, dan Zainal Huda Purnama. 

Ketiganya didakwa melanggar Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan jo. Pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP, Pasal 378 KUHP jo. Pasal 5 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Para terdakwa dianggap melakukan kejahatan dengan modus adalah melalui PT Trust Global Karya dengan memasarkan e-book dengan nama Viral Blast kepada para member untuk melakukan trading di bursa komoditi yang ternyata fiktif. 

Terdapat sekitar 12.000 member trading yang terkena penipuan mencapai Rp 1,2 triliun

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut