get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Cek Kosong Rp3 Miliar di PN Surabaya: Saksi Diperiksa, Kuasa Hukum Tak Puas

Putusan Sebelum Vonis Dibacakan Diduga Bocor, Sidang Kasus Pemalsuan Surat Ditunda

Jum'at, 02 September 2022 | 22:03 WIB
header img
Kuasa hukum pelapor (korban), Bambang Sumi, Ronald Tallaway. Foto: MPI

SURABAYA, iNews.id - Sidang agenda pembacaan putusan perkara pemalsuan surat dengan terdakwa H. Zainal Adym batal digelar pada Jumat (2/9/2022).

Sebelumnya, tersiar kabar bocoran putusan bebas terhadap terdakwa. Pada sidang sebelumnya, terdakwa H Zainal Adym dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari selama 1 tahun penjara. 

Humas Niaga PN Surabaya Khusaini, sekaligus anggota majelis dalam perkara terdakwa mengatakan, sidangnya ditunda karena jaksanya tidak bisa hadir. "Jaksanya lagi main Tenis, " katanya, Jum'at (2/9/2022).

Terpisah, kuasa hukum pelapor (korban), Bambang Sumi, Ronald Tallaway mengaku kecewa dugaan bocornya putusan bebas tersebut. Meski rencana tersebut telah bocor sebelum dibacakan majelis hakim. "Terdakwa harusnya dihukum, karena perbuatannya kan bersifat manipulatif. 

Pertama Koperasi Pondok Pesantren Assyadzilliyah tidak ada itu di Surabaya dan kegiatannya tidak aktif terdaftar. Sehingga surat yang digunakan terdakwa yang mengaku sebagai Ketua Kopontren Assyadzilliyah seharusnya tidak benar," katanya.

Diketahui, dugaan pemalsuan surat ini bermula ketika terdakwa membuat surat pengakuan hutang atau pemakaian dana kopontren tanggal 17 Juli 1996 perihal perjanjian penggunaan dana kopontren “Assyadziliyah” dalam tempo satu tahun sampai tanggal 17 Juli 1997.

Dalam perjanjian itu, terdakwa menjaminkan SHBG No 221 dengan obyek tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Prapanca Nomor 29 Surabaya yang ditandatangani oleh terdakwa sebagai yang menerima perjanjian, yang seolah-olah ditandatangani oleh Soebiantoro sebagai yang membuat perjanjian dan disetujui oleh K.H. Achmad Djaelani sebagai Pengasuh Pondok Pesantren Assyadziliyah. Padahal Soebiantoro telah meninggal sejak 22 Januari 1989.

Surat perjanjian itu selanjutnya digunakan oleh terdakwa untuk melakukan gugatan ke PN Surabaya dengan perkara No 211/Pdt.G/2016/PN.Sby tanggal 04 Maret 2016 dan berujung pada eksekusi.

Padahal objek tanah dan bangunan tersebut telah dijual oleh ahli waris Soebiantoro ke Ferry Widargo pada tahun 2005.

Mengetahui hal itu, Bambang Sumi Ikwanto akhirnya membawa perkara dugaan pemalsuan surat tersebut ke ranah hukum. Oleh JPU, terdakwa didakwa dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut