SURABAYA, iNews.id – Polemik Pasar Semolowaru Surabaya mulai menemukan titik terang. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menemukan data kalau pengelola Pasar Semolowaru yaitu Koperasi Dadi Rukun memiliki banyak masalah.
Fakta ini ditemukan Wali Kota saat mengadakan pertemuan rutin yang dilakukan Sabtu (3/9) bersama warga. Dalam pertemuan ini, Wali Kota menyimpulkan ada masalah hukum yang menjerat Koperasi Dadi Rukun sebagai pengelola Pasar Semolowaru. Menurutnya, bukti ini menunjukan kalau koperasi tersebut tidak layak untuk mengelola pasar.
“Catat Bagian Hukum, ini ada bukti Koperasi Dadi Rukun bermasalah. Ini bisa dijadikan landasan untuk ditindak,” kata Eri Cahyadi dalam pertemuan dengan warga.
Eri menuturkan, data inilah yang membuat pihaknya mudah untuk mengambil keputusan. Meski demikian, semua proses harus dilakukan dengan aturan-aturan yang ada. Yang jelas, ujar dia, jika mengatur ketentuan yang berlaku, Ketua LPMK ketika sudah selesai menjabat, secara otomatis tidak memiliki hak untuk mengelola pasar.
“Saya baru dilapori sama Bu Camat (Camat Sukolilo) Senin (29/8) kemarin mengenai kondisi pasar. Dan sekarang ada bukti, kita akan menindaklanjutinya,” ujarnya.
Camat Sukolilo, Amalia Kurniawati dalam pertemuan dengan Wali Kota menegaskan, persoalan Pasar Semolowaru telah dilaporkan secara keseluruhan kepada Wali Kota. Saat ini, Wali Kota sedang mencari cara untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ada di pasar. “Saya yakin Pak Wali sangat komitmen untuk menyelesaikan masalah Pasar Semolowaru,” katanya.
Amalia menuturkan, selama ini LPMK memang sangat terbebani karena harus menerima beban untuk membiayai kebutuhan pasar, mulai kebersihan hingga pembayaran listrik. “Untuk September ini, beban pasar saya yang bantu,” tegasnya.
Sementara itu, Mustafa Kuasa Hukum salah satu warga Semolowaru membeberkan kalau Koperasi Dadi Rukun memiliki masalah. Persoalan tersebut terkait hutang-piutang dan dugaan penipuan yang dilakukan pada kliennya. “Kami sedang melakukan gugatan dan laporan pidana kepada Koperasi Dadi Rukun. Itu hutang pada klien saya dengan jaminan sertifikat rumah, tetapi tidak pernah dibayar,” katanya.
Pernyataan Mustafa langsung mendapat dukungan Wali Kota Eri Cahyadi. Menurutnya, keputusan untuk menggugat perdata dan melaporkan pidana tetap harus dijalankan. “Gugatan dan laporan pidana tetap harus jalan. Say dukung itu, akan saya jadikan bukti, dan itu semakin kuat,” ujar Eri.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menemukan data kalau pengelola Pasar Semolowaru yaitu Koperasi Dadi Rukun memiliki banyak masalah. Foto iNewsSurabaya/arif
Sekertaris LPMK Semolowaru, Ghanis menambahkan, pihaknya sangat berharap kasus pasar segera selesai, karena pengelolaan pasar sangat membebani keuangan LPMK. “Keputusan Pemkot kan tidak boleh menarik uang, akhirnya menggunakan uang LPMK. Sekarang sudah habis, kami memohon kepada Pak Wali untuk menyelesaikan masalah ini secepatnya,” jelasnya.
Editor : Arif Ardliyanto