Lebih lanjut ia mengatakan, kawasan mangrove Wonorejo adalah Kawasan konservasi yang ditetapkan dalam Perda RTRW Kota Surabaya. Sehingga kegiatan normalisasi sungai yang menyebabkan mangrove mati bisa menjadi preseden buruk upaya perlindungan Lingkungan hidup di kota Surabaya yang dikenal sebagai kota hijau.
Ada beberapa sungai yang masuk dalam Kawasan konservasi pantai timur Surabaya, sehingga untuk mencegah kejadian ini terulang maka kasus di sungai avour wonorejo harus menjadi pelajaran.
"Kami minta agar normalisasi sungai avour Wonorejo maupun sungai di Kawasan konservasi mangrove pantai timur Surabaya lebih memperhatikan aspek lingkungan, baik mangrove maupun satwa di dalamnya," terangnya.
"Pemerintah Surabaya harus bertanggung jawab atas ratusan mangrove yang mati engan cara menanam dan merawatnya hingga tiga tahun ke depan, karena masa kritis mangrove I Wonorejo 2-3 tahun," tandasnya.
Diketahui, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya melakukan normalisasi saluran air atau pelebaran sungai, dengan mengeruk lumpur di sepanjang sungai kawasan Mangrove Wonorejo. Normalisasi saluran air itu untuk mengembalikan lebar sungai seperti semula.
Editor : Ali Masduki