get app
inews
Aa Read Next : HUT ke-123, Nomor Cantik Jadi Motivasi Pegadaian Lakukan Transformasi untuk Kemajuan Indonesia

Pegadaian Menang Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Tabungan Emas, Ini Putusannya

Rabu, 07 September 2022 | 14:36 WIB
header img
PT Pegadaian dinyatakan menang atas gugatan dugaan pelanggaran hak cipta produk Tabungan Emas. Saat ini Tabungan Emas murni produk Pegadaian. Foto iNewsSurabaya/ist

JAKARTA, iNews.idGugatan pelanggaran hak cipta tabungan emas mendapat pencerahan. Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai oleh Muhammad Yusuf, S.H., M.H., Selasa (06/09) memutus perkara Gugatan Pelanggaran Hak Cipta Tabungan Emas memutuskan untuk menolak Gugatan Penggugat secara keseluruhan dan membebanhi biaya aperkara kepada penggugat.

Putusan ini muncul karena PT Pegadaian digugat atas dugaan pelanggaran hak cipta produk Tabungan Emas. Tak main-main, nilai gugatan tersebut mencapai Rp 322,5 miliar. Gugatan ini diajukan oleh seseorang bernama Arie Indra Manurung dengan Nomor Perkara: 40/Pdt.Sus-HakCipta/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst yang didaftarkan pada 10 Mei 2022. Dalam gugatannya, Arie menyebut  sebagai pihak yang pertama kali menciptakan sistem investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut ”Goldgram”.

Kepala Departemen Komunikasi PT Pegadaian Basuki Tri Andayani menyatakan bersyukur atas putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan ini membuktikan bahwa perusahaan benar-benar menjunjung tinggi tata kelola perusahan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).

“Setiap produk maupun layanan yang dimiliki Pegadaian selalu dirancang dengan cermat. Berbagai kajian dilakukan sebelum diluncurkan kepada masyarakat, misalnya kajian hukum, kajian bisnis maupun kajian risikonya. Setiap produk dan layanan Pegadaian juga selalu mematuhi regulasi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ucap Basuki.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Berita iNews Surabaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut