get app
inews
Aa Text
Read Next : 7 Poin Penting Hasil Pertemuan 50 Ulama dengan Habib Lutfi di Sidoarjo untuk Kemaslahatan Bangsa

Bubarkan MUI, Mimpi ?

Sabtu, 20 November 2021 | 09:59 WIB
header img
MUI merupakan representasi sebagian besar organisasi kemasyarakatan Islam, ulama serta cendekiawan. (Foto: MPI)

SURABAYA, iNews.id - Pemerhati Politik dan Keagamaan, M Rizal Fadillah, menyebut bahwa  Majelis Ulama Indonesia (MUI) bukan FPI atau HTI. Dua organisasi keagamaan tersebut tidak mengakibatkan dampak saat dibubarkan.

Lain dengan halnya dengan MUI. Organisasi ini menjadi representasi sebagian besar organisasi kemasyarakatan Islam, ulama serta cendekiawan. Jika dibubarkan, dipastikan berimplikasi luas.

Rizal mencatat, ada sejumlah konsekuensi jika MUI dibubarkan. Pertama, kata Rizal, Ketua Dewan Pertimbangan MUI Pusat dipegang oleh KH Ma'ruf Amin yang tidak lain merupakan Wakil Presiden RI. Ia merupakan tokoh NU yang berpengaruh. 

"Demikian juga dengan Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar adalah tokoh NU pula," katanya.

Kemudian jika MUI dibubarkan sama saja dengan keharusan untuk membubarkan wadah serupa dari agama lain. Seperti DGI, MAWI, PHDP, dan Walubi. 

"MUI sebagai wadah umat mayoritas saja dapat dibubarkan apalagi yang lain. Akan terjadi kekacauan atas eksistensi keberagamaan beserta kelembagaannya," tutur Rizal. 

Menurut Rizal, MUI sebagai wadah yang merepresentasi berbagai ormas Islam memiliki jalinan akar rumput yang kuat. Sehingga akan menimbulkan reaksi besar dari kekuatan-kekuatan Islam. Bisa saja akan terjadi gelombang aksi yang susah dibendung. 

Ia menilai, Pemerintah sendiri tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan MUI, karena MUI bukan organisasi Pemerintah. 

"MUI dibentuk berdasarkan musyawarah Ulama, Zu'ama, Cendekiawan Muslim dari unsur NU, Muhammadiyah, SI, Perti, Al Washliyah, MA, MDI, GUPPI, PTDI, Al Ittihadiyah, utusan kerohanian AD, AU, AL, Polri serta tokoh perseorangan pada tanggal 26 Juli 1975," ungkapnya. 

Selain itu, lanujut Rizal, MUI bukan badan, lembaga, komisi negara yang "dibentuk dengan undang-undang atau Pemerintah atas perintah undang-undang" sebagaimana diatur dalam UU No 11 tahun 2012. 

Meskipun demikian Fatwa MUI telah menjadi sandaran untuk berbagai lembaga keuangan syariah termasuk Dewan Syari'ah Nasional. Begitu juga dengan sertifikasi halal. Pembubaran akan berdampak pada produk hukum.

Sebagai "Quasi Autonomous Non Governmental Organization (quANGO)", maka tidaklah mudah untuk membubarkan MUI," terangnya.

Rizal menambahkan, jika alasan bahwa ada anggota pengurus yang ditangkap dengan tuduhan terorisme, kemudian menjadi dasar untuk pembubaran, hak itu menurutnya hanyalah mengada-ada. 

Isu dan desakan tersebut, kata dia adalah mimpi-mimpi dari para pembenci Islam yang mengira tidak akan mendapat perlawanan.

"Bila Pemerintah berani membubarkan MUI dengan berbagai alasan buatan, maka bukan mimpi lagi jika ternyata Pemerintah kini yang justru akan dibubarkan oleh umat Islam," tandas Rizal. 

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut