SURABAYA, iNews.id - Pengembangan kontruksi ramah gempa Konstruksi Sarang Laba-Laba (KSLL) semakin positif.
Hal ini terkait dengan permintaan perencanaan KSLL baik dalam dan luar negeri, serta diterbitkannya surat pencabutan Pembekuan Sementara Paten IDP 0 018 808 atas nama PT Katama Suryabumi oleh Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Menurut perwakilan dari PT Katama, Yudhi Prabawa, surat pencabutan ini menjadi tanda bahwa tidak ada lagi penghambat penggunaan paten teknologi inovasi ramah gempa, Konstruksi Sarang Laba-Laba, yang patennya dimiliki oleh PT Katama Suryabumi.
“Proses yang cukup panjang ini tidak lepas dari peran dan kepedulian eks Wali Kota Surabaya, Bapak Ir. Whisnu Sakti Buana dari keluarga besar Ir. Sutjipto Sekjen PDIP tahun 2000 - 2005, sebagai salah satu penemu atau inventor dari Pondasi Sarang Laba-laba," tandas Yudhi kepada wartawan di Surabaya, Jumat (09/9/2022).
Dalam surat Kemenkumham tertanggal 24 Agustus 2022 itu, dituliskan, ”Kami (Kemenkumham) mengabulkan permohonan Saudara untuk mencabut surat Pembekuan Sementara Paten IDP 0 018 808 Nomor : HKI.KI.05.09-05 tertanggal 31 Oktober 2019 dan menyatakan tidak berlaku lagi”.
Tak hanya itu, surat yang ditandatangani oleh a.n. Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang, Drs. Yasmon, MLS ini, ditembuskan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM.
Editor : Ali Masduki