get app
inews
Aa Read Next : Mas Bechi dan OPSHID Resmikan 66 Rumah Gratis

Muncul Dua Visum Korban Dalam Perkara Mas Bechi

Sabtu, 10 September 2022 | 07:57 WIB
header img
Moch Subechi Azal Tsani. Foto/MPI

SURABAYA, iNews.id - Sidang kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati, Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi menghadirkan satu saksi dan ahli pidana dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang ini, muncul dua hasil visum korban.
 
Ketua Tim Kuasa Hukum Mas Bechi, Gede Pasek Suardika menyatakan, pada kesaksian dokter yang melakukan visum, didapati dua kali bukti visum yang timbul dari satu dokter yang sama. Yakni saksi yang dihadirkan ini. 

"Pertama pernah ada visum 2018 terhadap laporan kasus lain, orang yang sama yang divisum tapi tidak terbukti. Kemudian yang bersangkutan melapor lagi di 2019 dan dimintakan visum," ujarnya usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (9/9/2022).

Menurut Pasek, ketika membuat visum pada 2019 itu dan mengirimkan pada penyidik beberapa minggu kemudian, saksi didatangi polisi untuk mengkonfirmasi soal isi visum itu, karena isi visum dianggap sudah berubah.

"Ada satu isi yang berubah soal arah jarum jam dalam selaput dara (korban) itu, yaitu ke arah pukul 13. Sementara yang lainnya 6-9 sampai dasar, istilahnya begitu. Lalu diperbaikilah menjadi sama dengan visum yang 2018," katanya.

Ia menambahkan, dalam perkara ini muncul dua visum berbeda dari rumah sakit Jombang. Kedua visum ini lah yang kini tengah dipermasalahkan oleh pihak pengacara. Apalagi, dalam perkara ini antara visum dengan waktu kejadian, terpaut jauh yakni 2,5 tahun.

"Ini lah yang kita kejar, mana duluan buat surat pernyataan atau perbaikan visum. Dia bilang lupa. Susah juga kita ngejar. Selain visumnya 2,5 tahun, kemudian hasilnya berbeda, kemudian ada revisi akibat dia kedatangan penyidik," tambahnya.

Editor : Ali Masduki

Follow Berita iNews Surabaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut