SURABAYA, iNews.id - Tiga orang saksi a de charge atau meringankan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara dugaan pencabulan dengan terdakwa Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi. Dalam sidang tersebut, salah satu saksi menyodorkan bukti foto dan rekaman video korban.
JPU Ahmad Jaya mengatakan, para saksi yang dihadirkan ada dalam berkas acara pemeriksaan. Soal keterangan para saksi itu, Jaya menyatakan jika hal yang biasa jika saksi a de charge tersebut memberi keterangan yang dapat meringankan terdakwa. Sebab, saksi ade charge itu memang menjadi bagian dari hak terdakwa.
"Biasa lah itu (menguntungkan terdakwa)," katanya usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (15/9/2022).
Sementara itu, Ketua Tim Pengacara Mas Bechi, Gede Pasek Suardika mengatakan, ketiga saksi yang dihadirkan JPU cukup menguntungkan kliennya. Apalagi, untuk memperkuat keterangannya, salah satu saksi menyodorkan bukti foto dan video tentang keadaan korban pada hari yang sama saat ia mengaku terjadi tindakan asusila oleh MSAT.
Dalam gambar yang ditunjukkan itu, kata dia, korban terlihat tidak sedang mengalami tekanan mental sebagaimana seseorang yang baru saja dilecehkan secara seksual. Dalam gambar juga terlihat, jika korban dalam situasi sedang mendapatkan bimbingan dari seniornya.
Editor : Ali Masduki