get app
inews
Aa Text
Read Next : Berkedok Pengobatan, Kader PSI Surabaya Diduga lakukan Tindakan Asusila

Jaksa Hadirkan Tiga Saksi Meringankan untuk Mas Bechi

Jum'at, 16 September 2022 | 08:35 WIB
header img
Ketua Tim Pengacara Mas Bechi, Gede Pasek Suardika menunjukkan bukti foto yang diungkap dalam sidang. Foto: MPI/Lukman

SURABAYA, iNews.id - Tiga orang saksi a de charge atau meringankan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara dugaan pencabulan dengan terdakwa Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi. Dalam sidang tersebut, salah satu saksi menyodorkan bukti foto dan rekaman video korban.

JPU Ahmad Jaya mengatakan, para saksi yang dihadirkan ada dalam berkas acara pemeriksaan. Soal keterangan para saksi itu, Jaya menyatakan jika hal yang biasa jika saksi a de charge tersebut memberi keterangan yang dapat meringankan terdakwa. Sebab, saksi ade charge itu memang menjadi bagian dari hak terdakwa.

"Biasa lah itu (menguntungkan terdakwa)," katanya usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (15/9/2022).

Sementara itu, Ketua Tim Pengacara Mas Bechi, Gede Pasek Suardika mengatakan, ketiga saksi yang dihadirkan JPU cukup menguntungkan kliennya. Apalagi, untuk memperkuat keterangannya, salah satu saksi menyodorkan bukti foto dan video tentang keadaan korban pada hari yang sama saat ia mengaku terjadi tindakan asusila oleh MSAT.

Dalam gambar yang ditunjukkan itu, kata dia, korban terlihat tidak sedang mengalami tekanan mental sebagaimana seseorang yang baru saja dilecehkan secara seksual. Dalam gambar juga terlihat, jika korban dalam situasi sedang mendapatkan bimbingan dari seniornya.

Bimbingan tersebut, dilakukan di teras klinik yang disebut-sebut sebagai tempat kejadian perkara pencabulan. "Gambar ini diambil pada tanggal 18 Mei 2017, hari dimana ia (korban) mengaku dilecehkan," ujarnya.

Terkait proses wawancara yang juga turut menjadi persoalan, Gede menyebut dalam kesaksian tiga saksi ini terungkap bahwa proses wawancara itu justru dilakukan pada siang hari. Itu pun, tambahnya, dilakukan di teras Gubuk Cokro terapi.

"Saat itu disaksikan banyak senior seniornya. Durasinya juga sekitar 10-15 menit. Banyak saksi menyampaikan melihat korban yang sama dengan yang lain tempat dan waktu interview-nya," katanya. 

Diketahui, dalam perkara ini Mas Bechi didakwa dengan pasal berlapis. Pertama, didakwa melanggar pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Kedua 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun. Ketiga yakni pasal 294 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut