Bimbingan tersebut, dilakukan di teras klinik yang disebut-sebut sebagai tempat kejadian perkara pencabulan. "Gambar ini diambil pada tanggal 18 Mei 2017, hari dimana ia (korban) mengaku dilecehkan," ujarnya.
Terkait proses wawancara yang juga turut menjadi persoalan, Gede menyebut dalam kesaksian tiga saksi ini terungkap bahwa proses wawancara itu justru dilakukan pada siang hari. Itu pun, tambahnya, dilakukan di teras Gubuk Cokro terapi.
"Saat itu disaksikan banyak senior seniornya. Durasinya juga sekitar 10-15 menit. Banyak saksi menyampaikan melihat korban yang sama dengan yang lain tempat dan waktu interview-nya," katanya.
Diketahui, dalam perkara ini Mas Bechi didakwa dengan pasal berlapis. Pertama, didakwa melanggar pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Kedua 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun. Ketiga yakni pasal 294 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP
Editor : Ali Masduki