get app
inews
Aa Read Next : Lapas dan Rutan Terbaik Indonesia Ternyata Ada di Jawa Timur, Mana Saja?

UMP Jatim 2022 Sudah Diputuskan, Ini Besarannya

Minggu, 21 November 2021 | 20:11 WIB
header img
Ratusan buruh melakukan aksi unjuk rasa di Gedung Grahadi Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, beberapa waktu lalu. (Foto: iNewsSurabaya/Ali Masduki)

SURABAYA, iNews.id - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indarparawansa menetapkan kenaikan UMP Tahun 2022 dengan nilai kenaikan sebesar Rp. 22.790,04,- (Dua Puluh Dua Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Rupiah Empat Sen) atau 1,22% dari UMP tahun sebelumnya Rp 1.868.777,08,- (Satu Juta Delapan Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah Delapan Sen). 

Dengan demikian UMP Jawa Timur Tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp. 1.891.567,12,- (Satu Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Lima Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah Dua Belas Sen). Keputusan tesebut diumumkan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Minggu (21/11/2021). 

Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor : 188/783/KPTS/013/2021 tanggal 20 Nopember 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2022.

Plh Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono, mengatakan keputusan kenaikan UMP Jawa Timur Tahun 2022 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Provinsi Jawa Timur. 

"Diharapkan seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama," katanya.

Heru menjelaskan, terkait usulan unsur serikat pekerja yang meminta kenaikan sebesar Rp300 ribu, maka dalam prosesnya Gubernur Jawa Timur beberapa kali mengadakan pertemuan bersama tokoh-tokoh serikat pekerja di Jawa Timur.

Hal itu untuk mengkonsolidasikan dan mengkomunikasikan tuntutan yang disampaikan untuk besaran kenaikan di atas regulasi. 

"Guna mengakomodir hal tersebut, Ibu Gubernur juga menyampaikan konsep kenaikan dalam 3 (tiga) skema, yaitu kenaikan sebesar Rp. 50.000,-, Rp. 75.000,- dan Rp. 100.000,-, serta menganalisa dampak yang mungkin terjadi terhadap UMK beberapa Kab./Kota jika hal tersebut diterapkan," terangnya.

Diharapkan seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut