SURABAYA, iNews.id – Keberadaan Pinjaman Online (Pinjol) ilegal benar-benar meresahkan masyarakat. Polda Jawa Timur (Jatim) membuka layanan pengaduan untuk masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal.
Pembukaan pengaduan ini dilakukan karena banyak keluhan yang muncul di masyarakat. Mereka merasa tidak nyaman dengan aktivitas pinjol ilegal yang semakin merebak di tengah masyarakat. Siapapun yang merasa terancam dengan karena pinjaman online dan dipaksa, diancam para penagih, silahkan hubungi kami (08119971996),” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta.
Nico menyatakan, pihaknya akan konsisten untuk menelusuri keberadaan pinjol ilegal, untuk itu pihaknya ingin masyarakat memiliki peran untuk membongkar keberadaan pinjol ilegal. “Kami mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui ada perusahaan-perusahaan (pinjol) melakukan kegiatan tanpa izin atau melanggar hukum dengan menyebar ancaman,” pintanya.
Tidak hanya membuka layanan pengaduan, Nico mengatakan, dia sudah menginstruksikan kepada Polres dan Polsek dan jajaran untuk menampung laporan seputar pinjol ilegal. Termasuk, melakukan operasi pengecekan legalitas perusahaan-perusahaan pinjaman online di wilayah masing-masing.
“Kami akan lakukan penegakkan hukum secara tegas kepada perusahaan-perusahaan pinjaman online tanpa izin,” ujarnya.(arif)
Editor : Arif Ardliyanto