Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Puluhan Warga Sumur Welut Terima Bantuan Sembako, Warga Beri Respon Begini!
Advertisement . Scroll to see content

Warga Miski Surabaya Bermasalah, Pemkot Siap Beri Bantuan Hukum, Ini Caranya

Selasa, 13 September 2022 | 13:10 WIB
  • author Arif Ardliyanto
Warga Miski Surabaya Bermasalah, Pemkot Siap Beri Bantuan Hukum, Ini Caranya
Pemkot Surabaya secara resmi menyiapkan tim untuk memberikan bantuan hukum kepada warga.Foto iNewsSurabaya/ist

Dalam Pasal 2 Perwali No 78 Tahun 2022 dijelaskan, bahwa tata cara permohonan bantuan hukum diajukan secara tertulis oleh penerima bantuan hukum. Hal itu terdiri dari identitas penerima serta uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan bantuan hukum.

Selanjutnya, Sidharta menjelaskan, bahwa permohonan bantuan hukum disampaikan oleh penerima bantuan kepada kantor atau lembaga pemberi bantuan hukum. Sementara itu, pemberian bantuan hukum ini hanya boleh untuk satu pihak dan satu perkara.

"Secara detail, syarat dan tata cara untuk mendapatkan bantuan hukum ada di dalam Perwali 78 Tahun 2022. Seperti di antaranya adalah penerima bantuan hukum adalah warga miskin," pungkasnya. 

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut