Menurut Indah, jika ada tawaran seperti itu masyarakat jangan langsung mengikuti arahan dari si penelpon. Namun harus memastikan ke kantor Bank terdekat.
"Ini kan perlu pembuktian. Seperti apa kok segampang itu orang ditelpon katanya dapat hadiah. Hadiah gak dapat, uangnya hilang," tuturnya.
"Saya hanya bisa menyampaikan, lain kali untuk tawaran yang bernada terlalu baik harus dilakukan konfirmasi ke OJK dulu lewat 157. Baik itu dalam hal investasi, pembiaayaan atau pinjaman. Jangan hanya kepingin mudah dan cepat namun pada akhirnya menyulitkan kita sendiri," tegasnya.
Disisi lain, bagi warga yang sudah terlanjur terjebak pinjol ilegal hingga mendapat ancaman saat penagihan, dihimbau supaya lapor ke Polisi. Karena OJK sendiri hanya berhak menangani pinjol yang legal. Jika ilegal sudah diluar wewenang OJK.
Untuk mengantisipasi kejadian berulang yang merugikan masyarakat, Indah Kurnia menghimbau supaya edukasi dan literasi keuangan harus dilakukan terus menerus.
"Agar warga semakin sadar bahwa kebutuhan atas pembiayaan itu harus disertai pula dengan kecerdasan dalam menganalisa kelayakan dari bunga," tuturnya.
Editor : Ali Masduki