get app
inews
Aa Text
Read Next : KAI Daop 8 Surabaya Tawarkan Diskon 10% di Expo Muslimat NU 2025, Siapkan Layanan Mudik Lebaran 2025

Ini Aturan Perjalanan Di Masa PPKM Libur Nataru

Rabu, 24 November 2021 | 19:14 WIB
header img
Aktifitas pelayanan transportasi udara di Bandara Sultan Hassanudin Makassar, Rabu (24/11/2021). (Foto: iNewsSurabaya/Ali Masduki)

Namun, jika masyarakat karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah. Masyarakat diizinkan melakukan perjalanan dengan syarat berikut:

1. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;
2. Melakukan tes PCR atau Rapid Test Antigen dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif Covid-19; dan

3. Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif Covid-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut