Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Inflasi Jatim Mei 2026 Tembus 3,49 Persen, Dipicu Kenaikan Harga Emas hingga Daging Ayam Ras
Advertisement . Scroll to see content

Ini Aturan Perjalanan Di Masa PPKM Libur Nataru

Rabu, 24 November 2021 | 19:14 WIB
  • author Trisna Eka Adhitya
Ini Aturan Perjalanan Di Masa PPKM Libur Nataru
Aktifitas pelayanan transportasi udara di Bandara Sultan Hassanudin Makassar, Rabu (24/11/2021). (Foto: iNewsSurabaya/Ali Masduki)

Namun, jika masyarakat karena suatu hal yang primer harus melakukan perjalanan keluar daerah. Masyarakat diizinkan melakukan perjalanan dengan syarat berikut:

1. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;
2. Melakukan tes PCR atau Rapid Test Antigen dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah, hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan negatif Covid-19; dan

3. Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) yang positif Covid-19, maka melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan

Editor: Ali Masduki

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut