Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Inflasi Jatim Mei 2026 Tembus 3,49 Persen, Dipicu Kenaikan Harga Emas hingga Daging Ayam Ras
Advertisement . Scroll to see content

Ini Aturan Perjalanan Di Masa PPKM Libur Nataru

Rabu, 24 November 2021 | 19:14 WIB
  • author Trisna Eka Adhitya
Ini Aturan Perjalanan Di Masa PPKM Libur Nataru
Aktifitas pelayanan transportasi udara di Bandara Sultan Hassanudin Makassar, Rabu (24/11/2021). (Foto: iNewsSurabaya/Ali Masduki)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah  mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021 tentang aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

Dalam aturan tersebut mengatur perjalanan mobilitas masyarakat agar tidak bepergian selama libur Nataru.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022,” tulis Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Rabu (24/11/2021).

Berikut aturan perjalanan saat Nataru:

1. Sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Himbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak; dan
3. Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.

Editor: Ali Masduki

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut