get app
inews
Aa Read Next : Harga Tiket Ferry Untuk Perjalanan Libur Akhir Tahun

Ini Aturan Perjalanan Di Masa PPKM Libur Nataru

Rabu, 24 November 2021 | 19:14 WIB
header img
Aktifitas pelayanan transportasi udara di Bandara Sultan Hassanudin Makassar, Rabu (24/11/2021). (Foto: iNewsSurabaya/Ali Masduki)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah  mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021 tentang aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

Dalam aturan tersebut mengatur perjalanan mobilitas masyarakat agar tidak bepergian selama libur Nataru.

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022,” tulis Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Rabu (24/11/2021).

Berikut aturan perjalanan saat Nataru:

1. Sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Himbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak; dan
3. Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.

Editor : Ali Masduki

Follow Berita iNews Surabaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut