Logo Network
Network

11 Persil di Tambak Sarioso Kosong, Pemkot Surabaya Langsung Buat Rumah Pompa Kandangan

Arif Ardliyanto
.
Rabu, 21 September 2022 | 10:20 WIB
11 Persil di Tambak Sarioso Kosong, Pemkot Surabaya Langsung Buat Rumah Pompa Kandangan
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bersama Pemerintah Kota (Pemkot) melakukan pengosongan 11 persil bangunan di wilayah Kelurahan Tambak Sarioso, Selasa (20/9/2022). Foto iNewsSurabaya/ist

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bersama Pemerintah Kota (Pemkot) melakukan pengosongan 11 persil bangunan di wilayah Kelurahan Tambak Sarioso, Selasa (20/9/2022). Pelaksanaan pengosongan lahan itu dilakukan selama dua hari, mulai dari tanggal 20 - 21 September 2022 mendatang. 

Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pemanfaatan Infrastruktur DSDABM Kota Surabaya, Indah Nur Hayati mengatakan, pengosongan lahan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat penetapan eksekusi PN Surabaya tanggal 9 Februari 2022 yang sudah berkekuatan hukum tetap. Persill yang dieksekusi itu akan digunakan untuk pembangunan rumah pompa Kandangan dan normalisasi saluran Kandangan.

"Total yang dieksekusi hari ini sesuai dengan surat putusan penetapan eksekusi PN Surabaya, itu ada 11 persil di Kelurahan Tambak Sarioso, Kecamatan Asemrowo," kata Indah.

Indah melanjutkan, dari 11 persil, 2 diantaranya sudah dikosongkan sendiri oleh pemiliknya. Sedangkan 9 persil lainnya dilakukan pengosongan lahan mulai hari ini. “Yang 2 persil itu sudah mengambil ganti rugi dan dikosongkan sendiri, sedangkan yang 9 persil lainnya akan kami fasilitasi rusunawa di Romokalisari karena masih konsinyasi di PN,” ujar Indah. 

Follow Berita iNews Surabaya di Google News

Halaman : 1 2
Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.