SURABAYA, iNews.id - Pernikahan dini atau nikah dibawah umur masih saja terjadi di Indonesia. Padahal pernikahan tersebut dampaknya cukup fatal.
Ketua Program Studi Spesialis 1 Obstetri dan Ginekologi Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (UNAIR), dr Ernawati SpOG (K) menuturkan, jika pernikahan dini dilakukan tidak menutup kemungkinan potensi terjadinya kehamilan.
Kehamilan bisa terjadi jika pihak perempuan telah mengalami menstruasi pertamanya yang menandakan fungsi reproduksinya berkembang.
“Secara reproduksi bisa saja pada usia empat belas tahun fungsi reproduksinya sudah berkembang, sudah mendapatkan haid pertamanya,” tuturnya.
“Tapi ketika kehamilan terjadi pada remaja maka yang perlu dipikirkan adalah kesehatannya saat dia hamil,” imbuhnya.
Namun kehamilan yang terjadi pada remaja ternyata berisiko tinggi. Yang bersangkutan bisa mengalami komplikasi pada saat kehamilan meningkat, terjadinya komplikasi seperti preeklamsia, hambatan pertumbuhan pada bayi risikonya tinggi pada kehamilan dibawah umur.
Editor : Ali Masduki