get app
inews
Aa Read Next : Gubernur Khofifah Buka MOX 2022 UM Surabaya

Hacker Bjorka Bikin Heboh, Ini Kata Pakar Komunikasi Unair

Rabu, 21 September 2022 | 17:27 WIB
header img
Foto ilustrasi Hacxker Bjorka. (Ilustrasi: iNews.id)

Kritikan Tidak Boleh Menyerang Personal

Prof Rachmah menuturkan cyber law memang melarang hacking, scam, cyber crime, cyber bully, dan sebagainya. 

Tetapi, apabila ada orang menyuarakan aspirasinya harus dihargai karena hak tersebut dijamin undang-undang. 

Namun, ia menyayangkan UU ITE saat ini justru dijadikan penjerat bagi orang-orang yang tidak terima dengan kebebasan berpendapat orang lain.

“Teknologi digunakan untuk menyampaikan aspirasi itu sah-sah saja. Kita boleh mengkritik, tetapi tidak boleh bersifat personal. Misalnya, mengatai orang jelek, gemuk, dan lain-lain. Itu namanya diskriminasi. Kalau mengkritisi pelayanan publik suatu institusi ya boleh,” terangnya.

Indonesia Masih Mencari Bentuk Demokrasi

Prof Rachmah berkata sistem demokrasi di Indonesia tidak sama dengan sistem demokrasi di negara-negara lain yang lebih maju. 

Ia memberi contoh di Amerika Serikat, orang-orang seperti Bjorka pasti akan dibiarkan karena sistem demokrasi mereka sudah established serta literasi politik dan demokrasi masyarakatnya sudah tinggi.

“Bjorka menulis kritikan di Twitter, kemudian di-suspend oleh pemerintah Indonesia. Ini memang tidak baik, tetapi Indonesia masih mencari bentuk demokrasi. Maka hal-hal semacam yang dilakukan Bjorka ini dianggap melanggar,” pungkasnya. 

Editor : Ali Masduki

Follow Berita iNews Surabaya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut