SURABAYA, iNews.id – Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil meringkus tindak perdaganagan orang. Satu orang sebagai mami diamankan, dengan korban 29 perempuan, sebanyak 23 dewasa dan enam (6) orang anak anak dibawah umur.
Penangkapan tersangka dilakukan Unit III Renakta Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Mereka meringkus satu orang tersangka tindak pidana perdagangan orang, yakni NS alias mami Ambar, (41) warga Suko RT 03/ RW 02, Kelurahan Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang. Sementara korban terdiri 29 perempuan (23 dewasa) dan (6 masih dibawah umur).
Peristiwa ini terjadi di Wisma Penantian Dusun Suko, Kecamatan Sumbersuko, Lumajang. Pada 16 November 2021 sekira Pukul 00.30 WIB, wisma ini beroperasi menerima tamur. Namun ditemukan wisma ini telah beroperasi sejak dua tahun lalu. “Modusnya, tersangka menawarkan pekerjaan melalui akun media sosial (Facebook) kepada korban dijanjikan akan dijadikan LC di Pulau Bali dengan gaji yang besar 10 - 15 juta per/bulan,” kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim, Kamis (25/11/2021).
Editor : Arif Ardliyanto