PASURUAN, iNews.id – Pendidikan di Pasuruan mulai mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan. Pemkab mengalokasikan dana hibah rehabilitasi fisik senilai Rp9 Miliar.
Bantuan dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasuruan Tahun 2022 yang akan diberikan kepada lembaga pendidikan PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) dan PNF (Pendidikan Non Formal). Dengan besaran nominal yang tidak sama, komposisinya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing lembaga.
"Mengacu Perbup Nomor 114 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penata Usahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial dari Anggaran APBD, saya berharap penerimaan dana fisik bisa terealisasi dengan benar dan tepat,” ujar Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf di Aula Pertemuan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Komplek Perkantoran Raci, (21/9/2022).
Dalam pelaksanaan pembangunan diharapkan tertib perencanaan, tertib anggaran, tertib pelaksanaan. Dan yang paling penting, tertib pelaporan dan pertanggungjawaban. Artinya, hal sekecil apapun harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan. Tertib perencanaan dapat dilakukan melibatkan semua komponen yang terkait, sehingga dana yang sudah direncanakan digunakan secara efektif dan efisien.
Editor : Arif Ardliyanto