PASURUAN, iNews.id – Pendidikan di Pasuruan mulai mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan. Pemkab mengalokasikan dana hibah rehabilitasi fisik senilai Rp9 Miliar.
Bantuan dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasuruan Tahun 2022 yang akan diberikan kepada lembaga pendidikan PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) dan PNF (Pendidikan Non Formal). Dengan besaran nominal yang tidak sama, komposisinya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing lembaga.
"Mengacu Perbup Nomor 114 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penata Usahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial dari Anggaran APBD, saya berharap penerimaan dana fisik bisa terealisasi dengan benar dan tepat,” ujar Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf di Aula Pertemuan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Komplek Perkantoran Raci, (21/9/2022).
Dalam pelaksanaan pembangunan diharapkan tertib perencanaan, tertib anggaran, tertib pelaksanaan. Dan yang paling penting, tertib pelaporan dan pertanggungjawaban. Artinya, hal sekecil apapun harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan. Tertib perencanaan dapat dilakukan melibatkan semua komponen yang terkait, sehingga dana yang sudah direncanakan digunakan secara efektif dan efisien.
Tertib anggaran, APBD yang bersumber dari uang rakyat harus gunakan secara tertib sesuai dengan ketentuan. Tertib pelaksanaan, diasumsikan dengan melaksanakannya sesuai dengan juklak dan juknis yang ada serta sesuai jadwal waktu yang ditentukan. Sedangkan tertib pertanggung jawaban diartikan sebagai penggunaan APBD berbasis kinerja yang harus terukur out put dan out come-nya. “Meskipun bersifat hibah, namun laporan tetap disertakan sebagai kartu kendali pelaksanaan rehab. Saya meminta agar benar-benar direalisasikan sesuai prosedur yang ditetapkan,“ pinta Bupati.
Editor : Arif Ardliyanto