get app
inews
Aa Text
Read Next : Rayakan 70 Tahun Diplomasi Indonesia-Finlandia, Nola Learning Center Gelar Acara JOY of LEARNING

Buruh Demo Pemkot Minta Kenaikan Upah

Kamis, 25 November 2021 | 16:49 WIB
header img
Puluhan buruh mendatangi Kantor Pemkot Surabaya menuntut Pemkot menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Surabaya.(Foto : iNewsSurabaya/trisna)

SURABAYA, iNews.id - Puluhan buruh mendatangi Kantor Pemkot Surabaya Jalan Sedap Malam Surabaya. Kedatangan mereka menuntut Pemkot menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Surabaya.

Sekretaris SPSI Kota Surabaya Kosen mengatakan, UMK Surabaya dirasa masih belum memenuhi kelayakan hidup minimum para buruh. 

"Usulan dari wali kota maupun dari bupati di tingkat kabupaten/kota itu sangat jauh dari kebutuhan layak hidup minimum. Kita tahu kenaikan yang saat ini untuk Surabaya itu hanya sebesar kurang lebih 6500," jelasnya saat ditemui di sela demo, Kamis (25/11/2021).

Ia juga meminta Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi untuk merevisi usulan UMK tahun 2022 sebelum penetapan UMK.

"Kita menuntut kepada Wali Kota harapannya segera merevisi atau merubah usulan yang sudah dirancang oleh wali kota kepada gubernur erbelum penetapan yang akan disahkan oleh gubernur Jawa timur," pintanya.

Ia menilai Pemkot Surabaya masih dapat merubah usulan UMK Kota Surabaya sembari menunggu judisial review beberapa pasal di UU Ketenagakerjaan.

"Judisial review terkait pasal UU cipta kerja itu sebagian dikabulkan, ada juga yang dibatalkan. Dan kami juga meminta kepada pemerintah dalam hal ini wali kota surabaya juga menunggu, kalau memang dibatalkan pada khususnya di bab ketenagakerjaan, seharusnya penetapan upah minimum itu sesuai dengan PP 78 tahun 2015 dimana penetapan upah minimum kabupaten kota berdasarkan inflasi plus pertumbuhan ekonomi. Tapi untuk saat ini kan tidak. Begitu UU cipta kerja disahkan penetapan upah minimum harus tunduk pada PP 36 tahun 2021," urainya.

Para buruh mengancam akan kembali melakukan unjuk rasa jika tuntutan mereka untuk menaikkan UMK Surabaya sebesar 10 persen tidak dikabulkan

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut