SURABAYA, iNews.id – Koperasi Semolowaru Dadi Rukun Surabaya harus berurusan dengan hukum. Koperasi tersebut digugat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lantaran tidak membayar uang pinjaman mulai tahun 2021 hingga 2022.
Guagatan ini dilayangkan Noor Qodim yang ditangani Kuasa Hukumnya, Mustofa. Dalam gugatan ini, Noor Qodim menggugat Koperasi Semolowaru Dadi Rukun, juga turut tergugat adalah Notaris Siti Nurul Yuliami, SH., M.Kn, dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) kantor cabang Mulyosari.
Penggugat menilai, Koperasi Semolowaru Dadi Rukum melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak membayar hutang atas nama penggugat. Padahal sesuai kesepakatan, Koperasi Dadi Rukun bersedia membayar hutang dari Bank secara tertib. “Kami sudah melakukan teguran dan somasi kepada Koperasi Dadi Rukun. Nyatanya tidak direspon,” kata Mustofa, Penasehat Hukum penggugat.
Mustofa mengatakan, segala bentuk upaya perdamaian telah dilakukan, namun faktanya Koperasi Semolowaru Dadi Rukun tidak memilikmi itikat baik untuk membayar. Bahkan, koperasi tersebut terkesan mengabaikan kesepakatan yang telah terbangun.
Editor : Arif Ardliyanto