SURABAYA, iNews.id - Delapan tahun berlalu, buah kesabaran Rachmat Suharto alias Steven Roy untuk mencari keadilan berbuah manis.
Pada 7 September 2022, Dr. Rachmat Suharto alias Steven Roy selaku Konsumen memenangkan gugatan terkait sengketa ingkar janji atau wanprestasi atas pemutusan 2 (dua) keanggotaan seumur hidup Steven Roy secara sepihak oleh PT. Exertainment Indonesia yang bernama dagang Celebrity Fitness.
“Putusan keberatan atas gugatan sederhana ini telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat serta tidak dapat diajukan peninjauan kembali (PK) sehingga wajib dipatuhi dan dilaksanakan,” ujar Roy saat dikonfirmasi, Sabtu (8/10/2022).
Sebelumnya ketika pemutusan dua keanggotaan seumur hidupnya dilakukan pada 29 Oktober 2014, Steven Roy menggugat melalui jalur BPSK (badan penyelesaian sengketa konsumen). Namun pada tahun 2015, Celebrity Fitness mengajukan keberatan di PN Surabaya dan Majelis Hakim menguatkan putusan BPSK tersebut.
Pada tahun 2016, di tingkat kasasi, Majelis Hakim Agung menyatakan bahwa sengketa antara Steven Roy dan Celebrity Fitness bukan sengketa konsumen melainkan sengketa perdata murni.
Tak putus asa, pada tahun 2017, Steven Roy kembali ajukan gugatan perbuatan melawan hukum di PN Surabaya Namun gugatan tersebut kandas bahkan tingkat banding sampai kasasi, Steven Roy kalah. Pun saat ajukan Peninjauan Kembali (PK) juga kalah.
“Pendapat Majelis Hakim Agung menyatakan gugatan saya harus diajukan di PN Jakarta Selatan, karena tempat kedudukan Celebrity fitnes terletak di Jakarta Selatan Meskipun saya mendaftar melalui anak cabang di Surabaya,” tuturnya.
Steven Roy pun akhirnya melakukan upaya gugatan ingkar janji/ wanprestasi ke PN Jakarta Selatan. Dan upaya tersebut akhirnya berhasil. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan sederhana yang diajukan oleh Dr. Rachmat Suharto alias Steven Roy dan memerintahkan PT. Exertainment Indonesia (Celebrity Fitness) selaku Tergugat untuk membayar ganti rugi.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kasus gugatan terhadap PT. Exertainment Indonesia (Celebrity Fitness) itu terdaftar dengan nomor 25/Pdt.G.S/2022/PN.Jkt.Sel.
“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menyatakan demi hukum Tergugat telah ingkar janji/ wanprestasi kepada Penggugat, memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat” demikian diucapkan oleh Ketua Majelis Hakim Pemeriksa keberatan, Bapak Jarot Widiyatmono, saat membacakan putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam gugatan sederhananya, Penggugat dirugikan secara materiil atas pemutusan 2 keanggotaan seumur hidupnya serta biaya keanggotaan yang dibayar Penggugat pada tempat kebugaran lainnya selama 8 tahun sebesar Rp29.696.000.
Dalam putusannya, hakim menilai alasan Penggugat berdasarkan bukti surat P-15, bukti surat P- 16 dan bukti surat P-17 yang diajukan oleh Dr. Rachmat Suharto alias Steven Roy bahwa selama pemutusan sepihak oleh PT. Exertainment Indonesia (Celebrity Fitness), Dr. Rachmat Suharto alias Steven Roy telah mengeluarkan biaya sebesar Rp. 29.696.000 atau dengan kata lain ia dapat membuktikan kerugian-kerugian yang dialaminya akibat perbuatan PT. Exertainment Indonesia (Celebrity Fitness) yang telah melakukan pemutusan sepihak, sehingga dalil Penggugat beralasan hukum untuk dikabulkan.
Majelis Hakim menilai Celebrity Fitness tidak dapat membuktikan kebenaran alasan pemutusan 2 Keanggotaan seumur hidup tersebut, apalagi dalil Celebrity Fitness mengenai rekaman CCTV yang didalilkanadanya rekaman Penggugat terlihat mengganggu Anggota/Member lain juga tidak dipertontonkan di muka persidangan.
Demikian juga tentang petisi keberatan yang ditandatangani oleh Anggota dan Personal Trainer dari Tergugat juga tidak menghadirkan seorang Saksi penandatangan petisi yang dimaksud di muka persidangan maka oleh karenanya, Tergugat/ Celebrity Fitness dinyatakan ingkar janji/ wanprestasi kepada Penggugat.
Dalam putusannya, Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dan menyatakan demi hukum Tergugat telah ingkar janji/ wanprestasi kepada Penggugat.
Selain itu, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan pihak PT. Exertainment Indonesia (Celebrity Fitness) membayar kepada Dr. Rachmat Suharto alias Steven Roy sebesar Rp. 29.696.000 secara tunai, sekaligus dan seketika sejak setelah putusan diucapkan.
“Menyatakan demi hukum perjanjian keanggotaan sapphire exclusive bernomor CFP 421881 dan perjanjian keanggotaan diamond exclusive bernomor CFP 320736 antara Penggugat dan Tergugat adalah sah, berlaku serta mengikat kedua belah pihak,” bunyi putusan hakim mengenai keabsahan perjanjian keanggotaan antara konsumen dan PT. Exertainment Indonesia (Celebrity Fitness).
Steven Roy saat dikonfirmasi mengatakan rasa syukur karena keadilan yang dia impikan terkabulkan. “Saya bersyukur pada akhirnya perjuangan saya berhasil dan ia menyampaikan bahwa jangan putus asa memperjuangkan keadilan di dunia, karena keadilan itu sungguh ada dan hadir bagi setiap orang yang ingin memperjuangkannya,” tutup dia
Editor : Ali Masduki