SURABAYA, iNews.id – Persoalan lelang sepihak meresahkan warga. DPRD Kota Surabaya mendapat aduan untuk menyelesaikan dugaan lelang rumah sepihak yang berada di Galaxy Klampis Asri, Surabaya senlai Rp14 miliar.
Untuk mencari titik temu, DPRD melalui Komisi A menghadirkan warga yang rumahnya telah dijual Olivia Christine, pembeli rumah melalui proses lelang Buyung Hamzah yang diwakili kuasa hukumnya, Camat Sukolilo, dan perwakilan pihak Bank Sahabat Sampoerna yang tidak menghadirkan perwakilannya.
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Josiah Michael mengatakan, Komisi A berusaha untuk mempertemukan berbagai pihak untuk mengetahui duduk perkara persoalan ini. “Kita harus mengetahui runtutan dari proses lelang, dan mohon maaf ini kita tengarai ada cara yang salah dalam proses lelang ini,” jelasnya.
Menurutnya, ada proses yang janggal dalam lelang rumah seharga Rp 14 miliar. Ada indikasi melibatkan mafia lelang dalam prosesnya. Hal ini karena pihak Bank tidak mungkin melakukan lelang objek jaminan kredit dengan harga terlalu jauh di bawah harga taksiran jaminan.
“Kita mengindikasikan disana (ada mafia lelang), kita akan lihat ini ada yang main atau tidak, jadi pihak-pihak yang terkait dengan lelang mulai dari pihak bank, pembeli hingga KPKNL-nya ini harus hadir. Kita lihat tadi nggak hadir,” tegasnya.
Sementara itu, mantan pemilik rumah Olivia Christine berharap persoalan ini dapat dibantu diselesaikan dengan baik oleh DPRD Kota Surabaya. Olivia ingin rumahnya yang telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri pada Selasa (23/11) lalu dapat dapat kembali ditinggali oleh keluarganya.
“Terus terang keluarga saya itu tercerai berai, kita ada yang tinggal di rumah keluarga, ada juga yang cari kontrakan tapi masih belum nemu,” katanya.
Selain upaya hukum yang masih diperjuangkan, Olivia juga meminta bantuan DPRD untuk membantu mempertemukan dengan pembeli rumahnya. Hal ini dilakukan agar ada komunikasi yang baik antara dirinya dengan pembeli.
Ia meminta agar keluarganya masih diperbolehkan tinggal di rumah itu, sembari bernegosiasi apakah diperbolehkan untuk menebus rumah yang telah ditinggalinya sejak masa kecil.
“Saya mau bicara baik-baik sama dia (pemenang lelang) gimana kalau bisa kita tetap dirumah itu, kalau misalnya kita bisa tebus balik bagaimana, tapi sampai hari ini belum bisa ketemu karena dari pengacaranya itu masih belum bisa mengatur waktu,” harapnya.
Ia berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan baik. Karena selama proses hutang, dirinya tidak pernah diberi peringatan dan tidak pernah diberi kesempatan untuk membayar hutang dan tiba-tiba rumahnya dilelang dan dieksekusi dengan harga Rp 4 miliar yang menurutnya jauh dibawah harga objeknya.
“Tetap utang itu kita akan kita bayar, tapi kan selama ini kita nggak pernah diberi kesempatan untuk bayar balik,” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukum pemenang lelang, David Hendranata mengatakan, kliennya tidak dapat menghadiri undangan DPRD karena sedang ada di luar kota. Menurutnya kliennya sebagai pemenang lelang sudah melakukan kewajibannya sesuai dengan prosedur lelang melalui Web lelang.go.id.
“Kami bicara berdasarkan fakta dan data yang ada tentu tidak ada permainan disana, siapapun bisa ikut,” katanya.
Pelaksanaan lelang juga telah sesuai dengan prosedur. Ia menilai harga rumah yang dilelang sudah cukup wajar dengan harga lelang Rp 4 miliar, sehingga hal ini hanya diikuti oleh satu orang.
“Bahwa harga yang disampaikan objek itu Rp10, 12, atau 14 M itu saya tidak tahu itu dalil dari mana, jelas atau tidak dasarnya, namun pelaksanaan lelang dengan harga Rp 4,125 M itu pesertanya tunggal, kalau harga itu murah tentu akan banyak pesertanya," pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto