get app
inews
Aa Text
Read Next : Optimalkan Bonus Demografi, BPJS Ketenagakerjaan Sinergi Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045

BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak Ajak Perusahaan Skala Menengah Lindungi Pekerja Rentan

Jum'at, 14 Oktober 2022 | 08:21 WIB
header img
Sosialisasi program Gerakan Nasional Peduli Pekerja Rentan (GN Lingkaran) yang diinisiasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Foto/Ali

SURABAYA, iNews.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak terus berupaya  memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia, terutama pada pekerja rentan. Hal tersebut ditandai dengan mengundang perusahaan skala menengah untuk melakukan sosialisasi program Gerakan Nasional Peduli Pekerja Rentan (GN Lingkaran) yang diinisiasi oleh BPJS Ketenagakerjaan di Aria Hotel, Surabaya, kamis (13/10/2022).

Kepala Cabang Surabaya Tanjung Perak Theresia Wahyu Dianti mengatakan, dalam kegiatan tersebut poinnya adalah menyampaikan ke perusahaan terkait penyaluran dana CSR. Dimana CSR perusahaan untuk iuran perlindungan kepada tenaga kerja rentan yang ada di sekitar perusahaan guna mendukung program pemerintah sesuai Inpres no 4 tahun 2022 tentang Penghapusan Kemiskinan Ekstrim.

"Saya menilai sosialisasi ini sangat pas dilakukan dengan bertatap muka langsung dengan para perusahaan. Hal itu untuk menjelaskan lebih detail apa itu GN Lingkaran yang dicanangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, secara simbolis dilakukan penyerahan partisipasi untuk perlindungan GN LIngkaran pekerja Rentan sebanyak 3000 Tenaga Kerja (TK) oleh PELINDO HUSADA CITRA, PT Perkebunan Nusantara XII sebanyak 100 TK dan Nusantara Sebelas Media sebanyak 100 TK.

Theresia menjelaskan, pekerja rentan adalah mereka yang memiliki risiko tinggi dalam bekerja dan upah mereka sangat minim sebab hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum. Sehingga membutuhkan uluran tangan dari para donatur.

Pekerja rentan, lanjutnya, merupakan pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU), dengan penghasilan harian yang hanya cukup untuk membiayai kebutuhan hari itu saja, sehingga belum terpikirkan untuk membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.

Theresia menambahkan, dengan membayar iuran program mulai Rp 16.800 per bulan, pekerja akan mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang manfaatnya berupa pengobatan tanpa batas biaya, serta Jaminan Kematian (JKM) yang manfaatnya akan diterima ahli waris jika peserta meninggal dunia berupa santunan uang tunai. 

Program ini akan memberikan manfaat yang besar bagi para pekerja termasuk pekerja rentan berhak mendapat perlindungan jaminan sosial.

“Saat ini kami sedang memprogramkan kerjasama dengan beberapa perusahaan agar memberikan perlindungan kepada pegawai kontrak. dan kami berharap kepada perusahaan selain untuk karyawannya. Diharapkan bisa meng-cover pekerja rentan seperti nelayan, petani mungkin dari dana CSR-nya,” tandasnya.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut