SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berupaya memberikan bantuan pada warga secara tepat sasaran. Pemkot menegaskan bantuan yang diberikan wajib ber-KTP Surabaya.
Untuk itu, Pemkot melakukan pencocokan (kroscek) data melalui administrasi kependudukan, yakni KTP dan KK dengan kondisi dilapangan.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya, Anna Fajriatin mengatakan bahwa alasan melakukan kroscek data adalah untuk memberikan bantuan kepada warga yang tinggal atau berdomisili di Kota Surabaya. Hasil dari kroscek yang dilakukan, 23.532 masuk kedalam data kemiskinan ekstrim.
“Kami cocokan data itu dengan data MBR, serta melalui aplikasi Cek - In Warga Surabaya. Apakah orang ini ada di Surabaya atau betul berdomisili di Surabaya? Nah itu, dari data itu kita cocokan. Sebab, itu yang akan menjadi dasar intervensi untuk pengentasan kemiskinan ekstrem di Surabaya dan untuk pemberian intervensi tahun 2023 terkait semua program di pemkot,” kata Anna, Sabtu (15/10/2022).
Editor : Arif Ardliyanto