SURABAYA, iNews.id - Kriteria petani penerima pupuk bersubsidi yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 tahun 2020 tentang alokasi dan HET pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2021, terindikasi menyebabkan pemberian pupuk subsidi belum memberikan hasil yang setimpal dengan anggaran pupuk subsidi yang terbatas.
Untuk itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo melontarkan beberapa permintaan pada kementan. Diantaranya :
A. Meminta Kementerian Pertanian (Kementan) bekerja sama dengan kelompok tani untuk mengupdate data penerima subsidi pupuk, disamping Kementan perlu memperhatikan rekomendasi Ombudsman untuk perbaikan kriteria petani penerima subsidi kepada Kementan.
B. Meminta Kementan untuk meningkatkan pengawasan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani, melalui pengecekan administrasi guna mencegah terjadinya maladministrasi dalam tata kelola pupuk bersubsidi.
C. Meminta Kementan memastikan penentuan kriteria dan syarat petani penerima pupuk bersubsidi sesuai ketentuan dalam undang-undang terkait, seperti Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
Editor : Ali Masduki