get app
inews
Aa Text
Read Next : Dapat Banyak Ilmu, Begini Pengalaman Mahasiswa Untag Selama Magang Jurnalistik

ISMEI Kritisi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Kamis, 02 Desember 2021 | 19:27 WIB
header img
Dimas Dwi Pratikno

Kemudian juga menghapus jasa pelayanan kesehatan medis, pelayanan sosial, dan jasa keuangan. Sehingga jasa-jasa tersebut dikenai pajak. Dalam poin ini, kata Dimas, seolah menghilangkan tanggung jawab negara terhadap masyarakatnya. 

"Selain itu, menabrak UUD 1945 yang sudah jelas dituangkan dalam pasal 34 ayat 3. Bahwa Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas kesehatan dan fasilitas umum yang layak," tegasnya. 

Terakhir, lanjut Dimas, UU HPP ini sulit untuk “melapangkan” kapasitas fiskal pemerintah saat ini oleh karenanya lebih baik untuk ditinjau kembali.

Dimas mengungkapkan, penyerapan anggaran hingga Oktober Tahun 2021 masih terdapat dana mengendap sebesar 226 Triliun rupiah yang belum dibelanjakan Pemerintah Daerah. Sedangkan defisit APBN yang direncanakan tahun 2022 sebesar 868 Triliun rupiah. 

"Hal ini mengindikasikan adanya kelalaian dan tidak sinkronnya pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan negara. Ujung-ujungnya justru memberatkan masyarakat menengah kebawah dalam proses pemulihan ekonomi pasca pandemi," tandasnya.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut