get app
inews
Aa Text
Read Next : Terserempet Lalu Ditabrak Mobil Listrik, Pelajar Perempuan di Surabaya Dilarikan ke Rumah Sakit

Kasus Pelecehan Atlet Remaja, Perbakin Surabaya Tak Beri Bantuan Hukum, Polisi Pilih Diam!

Sabtu, 13 Juni 2026 | 17:36 WIB
header img
Perbakin Surabaya menonaktifkan pengurus berinisial JL yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap atlet menembak di bawah umur. Mereka tidak akan memberikan bantuan hukum dan mendukung proses hukum berjalan tuntas. Foto iNewsSurabaya.id/dika

SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Dugaan kasus pelecehan seksual yang menimpa seorang atlet menembak perempuan di bawah umur mendapat respons tegas dari Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Surabaya. Organisasi tersebut memastikan tidak akan memberikan pendampingan maupun bantuan hukum kepada JL, pengurus yang kini berstatus terduga pelaku dalam kasus tersebut.

Ketua Perbakin Surabaya, Hadi Susilo, menegaskan bahwa JL bukan pelatih resmi yang terdaftar dan tersertifikasi di lingkungan Perbakin maupun Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Surabaya. Menurutnya, selama ini JL lebih berperan sebagai juri atau wasit dalam berbagai kegiatan olahraga menembak.

“Perlu kami luruskan bahwa yang bersangkutan bukan pelatih resmi Perbakin Surabaya. Statusnya adalah juri atau wasit, karena belum memiliki sertifikasi kepelatihan dari KONI Surabaya,” kata Hadi Susilo saat memberikan keterangan kepada awak media, Sabtu (13/6/2026).

Hadi mengaku seluruh jajaran pengurus Perbakin Surabaya merasa prihatin sekaligus geram atas dugaan tindakan yang dialami korban berinisial DS (15). Ia menegaskan organisasi memilih berdiri bersama korban dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Secara pribadi maupun organisasi, kami marah dan kecewa. Sikap kami jelas, berpihak kepada korban dan mendukung penegakan hukum,” ujarnya.

Sebagai langkah awal, Perbakin Surabaya telah menonaktifkan JL dari seluruh aktivitas dan kepengurusan organisasi. Keputusan tersebut diambil agar tidak ada intervensi terhadap proses penyelidikan yang tengah dilakukan aparat kepolisian.

“Perbakin Surabaya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan. Dengan status nonaktif tersebut, yang bersangkutan sudah tidak menjadi tanggung jawab organisasi dalam proses hukum yang dijalani,” tegas Hadi.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut