get app
inews
Aa Text
Read Next : Daya Beli Masyarakat Melemah Akibat PPN 12 Persen, Ini Jawaban Emil Dardak

ISMEI Kritisi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Kamis, 02 Desember 2021 | 19:27 WIB
header img
Dimas Dwi Pratikno

SURABAYA, iNews.id - Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (ISMEI) mengkritik UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru disahkan tahun ini. 

Anggota Badan Perwakilan Kongres (BPK) ISMEI, Dimas Dwi Pratikno, menilai Undang-undang tersebut memberatkan masyarakat kecil dan cenderung tebang pilih terkait barang yang dipajaki.

"UU Pajak yang berlaku saat ini sangat tidak memihak rakyat kecil ditengah kondisi pemulihan pasca pandemi," katanya, Kamis (12/12/2021).

Lebih lanjut ia menjelaskan, ada beberapa hal yang dinilai perlu untuk dikritisi dan menjadi perhatian bagi pemerintah pusat. 

Diantaranya, UU HPP ini merevisi pasal 4A Tentang Pajak Pertambahan Nilai. Yang disebutkan dalam ketentuan tersebut untuk menghapus barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan msayarakat dari barang yang termasuk untuk tidak dikenai pajak. 

"Hal inilah yang menjadi poin keberatan karena kondisinya saat ini masyarakat belum pulih perekonomian rumah tangganya,” jelas Dimas.

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut