SURABAYA, iNews.id - Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (ISMEI) mengkritik UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang baru disahkan tahun ini.
Anggota Badan Perwakilan Kongres (BPK) ISMEI, Dimas Dwi Pratikno, menilai Undang-undang tersebut memberatkan masyarakat kecil dan cenderung tebang pilih terkait barang yang dipajaki.
"UU Pajak yang berlaku saat ini sangat tidak memihak rakyat kecil ditengah kondisi pemulihan pasca pandemi," katanya, Kamis (12/12/2021).
Lebih lanjut ia menjelaskan, ada beberapa hal yang dinilai perlu untuk dikritisi dan menjadi perhatian bagi pemerintah pusat.
Diantaranya, UU HPP ini merevisi pasal 4A Tentang Pajak Pertambahan Nilai. Yang disebutkan dalam ketentuan tersebut untuk menghapus barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan msayarakat dari barang yang termasuk untuk tidak dikenai pajak.
"Hal inilah yang menjadi poin keberatan karena kondisinya saat ini masyarakat belum pulih perekonomian rumah tangganya,” jelas Dimas.
Editor : Ali Masduki