get app
inews
Aa Text
Read Next : Diperkuat Keterangan Ahli, Kuasa Hukum Terdakwa Klaim Tak Ada Unsur Pidana Kasus Herman Budiyono

Ketahuan Bersalah, Perusahaaan Farmasi Asal Serang dan Medan Dicekal, Ini Alasannya

Senin, 31 Oktober 2022 | 15:37 WIB
header img
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencekal dua perusahaan asal Serang Banteng dan Medan, Sumut. Foto Okezone

Adapun PT Yarindo Farmatama berlokasi di Cikande, Serang, Banten. Sedangkan PT Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumut.

Saat ini, ujarnya, pihaknya telah memberikan sanksi administrasi yakni penghentian produksi, penghentian distribusi, penarikan kembali produk dan pemusnahan. Berdasarkan pemeriksaan juga patut diduga telah terjadi tindak pidana yang selanjutnya ditangani Bareskrim Polri.

 

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut