get app
inews
Aa Text
Read Next : Perkuat Layanan Asuransi, Bank Jatim Jalin Sinergi dengan BRI Insurance

Asuransi Kendaraan Ditolak, Berikut Tips Klaim Anti Tolak

Kamis, 03 November 2022 | 18:33 WIB
header img
Asuransi Astra Kantor Cabang Surabaya membagikan 'Tips Klaim Anti Tolak. Foto/Istimewa

SURABAYA, iNews.id – Asuransi Astra Kantor Cabang Surabaya membagikan 'Tips Klaim Anti Tolak'. Literasi dan edukasi ini diberikan lantaran masih banyak masyarakat yang belum memahami pengertian hingga manfaat asuransi secara mendalam, khususnya asuransi kendaraan.

"Asuransi kendaraan dianggap sebagai salah satu bagian penting dalam sebuah perencanaan keuangan. Apalagi, dengan makin pentingnya fungsi kendaraan bagi masyarakat mulai dari menunjang mobilitas bahkan untuk meningkatkan penghasilan masyarakat,” kata Branch Manager Asuransi Astra, Andi Victory Bangun, dalam acara literasi dan edukasi melalui workshop bertema “Tips Klaim Anti Tolak – Less Worry, More Peace” di Surabaya, Selasa (02/11/22).

Andi menuturkan, diperlukan antisipasi dan proteksi terhadap aset kendaraan yang dimiliki untuk mencegah terjadinya kerugian finansial besar. 

Asuransi kendaraan memberi perlindungan atas kendaraan bermotor terhadap berbagai jenis risiko yang dapat dihindari seperti tabrakan dan benturan hingga risiko yang tidak dapat dihindari seperti bencana alam, huruhara, tanggungjawab pihak ke tiga melalui perluasan jaminan.

Menurut Andi, untuk mendapatkan asuransi kendaraan yang memenuhi segala kebutuhan, para pemegang polis harus memastikan jenis asuransi yang dipilih dan meninjau kembali polis asuransi yang dimiliki. 

Seperti risiko apa saja yang dijamin dalam polis, dikecualikan dalam polis, serta perjanjian lainnya yang mengikat antara penanggung dan tertanggung terkait kendaraan yang diasuransikan.

“Biasanya para pemilik polis tidak memerhatikan jenis penggunaan kendaraan hingga risiko yang tidak dijamin dan dikecualikan sehingga mengakibatkan pengajuan klaim ditolak,” terangnya.

Ia melanjutkan, pada dasarnya asuransi kendaraan memiliki dua jenis penggunaan kendaraan yang wajib diketahui yakni pengunaan pribadi dan penggunaan komersial. 

Penggunaan pribadi merupakan penggunaan atas kendaraan bermotor untuk kepentingan pribadi/dinas seperti berkendara bersama keluarga dan berkendara saat pergi ke kantor dan tidak digunakan untuk mendapatkan balas jasa atau uang. 

Sebaliknya, penggunaan komersial adalah penggunaan atas kendaraan bermotor untuk disewakan atau menerima balas jasa/uang seperti disewakan atau rental, untuk antar jemput travel, untuk taksi online, dan lainnya.

Selanjutnya, pengecualian polis asuransi adalah seluruh risiko kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang tidak dijamin oleh asuransi atau penanggung dalam PSAKBI. 

Oleh karena itu, segala risiko yang dikecualikan dalam polis asuransi tidak dapat diklaim oleh tertanggung tanpa pengecualian.

Beberapa risiko yang dikecualikan dalam polis asuransi dikutip dari PSAKBI antara lain, tidak menjamin kerugian atau kerusakan atas kendaraan yang disebabkan saat digunakan untuk menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, digunakan untuk pawai dan balapan, penggelapan dan hipnotis, kelebihan muatan, tidak memiliki SIM atau SIM kedaluwarsa, dan hal-hal yang melanggar peraturan lalu lintas.

“Tentunya, perluasan jaminan hadir agar pelanggan tidak khawatir dan tetap dapat merasa aman saat berkendara seperti risiko bencana alam dan kerusuhan, tanggung jawab hukum pihak ketiga, kecelakaan pengemudi dan penumpang, serta terorisme atau sabotase,” ungkap Andi.

Bagi para pelanggan setia Garda Oto, konsultasi dan konfirmasikan perubahan pada penggunaan polis asuransi bisa mengunjungi Kantor Cabang Asuransi Astra atau Garda Center terdekat atau dapat langsung menghubungi Garda Akses di nomor 1500112 yang siap melayani 24 jam.

Lebih praktis, melalui Garda Mobile Otocare para pelanggan juga dapat dengan mudah melakukan proses pembelian dan upgrade polis hingga mengajukan klaim di mana pun dan kapan pun

Editor : Ali Masduki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut