BANYUWANGI, iNews.id - Penyelundupan barang terlarang paket diduga sabu ke dalam lapas, berhasil digagalkan petugas Lapas Banyuwangi, Kamis (3/11/22). Modus pengiriman sabu ini tergolong baru, pengirim menggunakan jasa Ojek Online (Ojol) dan mengirim sandal jepit berisi sabu.
Penyeludupan barang haram tersebut untuk melabui petugas, sang pengirim menggunakan jasa pengiriman ojok online dengan cara barang diselipkan dalam sandal jepit.
Petugas jasa ojok online itu bernama JS (43) saat dicecar pertanyaan oleh Petugas Lapas Banyuwangi Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, ia tidak berkutik.
"Ojok online itu, bernama JS dan mengaku membawa barang milik MR yang merupakan warga Kelurahan Karangrejo, Banyuwangi dengan menerima upah sebesar Rp 20.000. Barang haram tersebut diserahkan kepada kerabatnya yang saat ini masih menjalani pembinaan di Lapas Banyuwangi," kata Kalapas Banyuwangi, Wahyu Indarto.
Editor : Arif Ardliyanto